Musnahkan Sabu-sabu

Polres Berau Musnahkan BB Narkotika dari 25 Tersangka.

SATRESNARKOBA Polres Berau menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan dari puluhan tersangka di Ruang Command Center Polres Berau, pada Kamis 29 Agustus 2024, sekitar 11.30 wita.

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Berau, Pengadilan Negeri Berau, BNK Berau, kuasa hukum serta pada tersangka.

Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan sitaan dari 19 perkara tindak pidana narkotika yang terjadi selama 3 bulan terakhir, yakni sejak Mei 2024 sampai dengan Juli 2024.

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus Priyanto mengatakan, jika pemusnahan ini dilakukan hasil dari pengungkapan perkara yang dilakukan Polres Berau bersama jajaran polsek.

“Dari kasus ini kita mengamankan 25 tersangka dan memusnahkan 48,34 gram sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.

Sebagai informasi, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memasukkan satu persatu barang bukti ke dalam blender yang telah diisi air.

Selanjutnya air campuran sabu tersebut diblender dengan disaksikan para pelaku dan kuasa hukum mereka.

“Kegiatan hari ini bukan hanya polres, tapi juga pengungkapan yang berhasil dilakukan oleh polsek-polsek selama 3 bulan terakhir,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) atau pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (RIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *