Musnahkan 23.795 Botol Miras Ilegal

Pemusnahan barang bukti berupa minuman alkohol tanpa izin.

SEBAGAI rangkaian peringatan HUT Ke-78 Bhayangkara, Polres Berau musnahkan puluhan ribu botol minuman beralkohol ilegal berbagai merk di lapangan Pemuda Tanjung Redeb, Senin (1/7/2024).

Puluhan ribu botol minuman alkohol yang di musnahkan tersebut merupakan barang bukti yang berhasil disita Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau milik tersangka AAB (54), di Jalan SM Bayanuddin, Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung.

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, bersama Forkopimda, mengungkapkan, tersangka AAB dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.

”Barang bukti yang diamankan berupa 1.611 dus minuman beralkohol dengan total 23.795 botol minuman alkohol berbagai jenis dan merk,” ungkapnya.

Dikatakannya, pemusnahan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas peredaran minuman alkohol ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Berau.

“Ini adalah langkah tegas kami dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang merugikan masyarakat,” katanya.

Menurutnya, puluhan ribu botol Miras yang disita pihaknya diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp 800 juta jika dikonversikan menjadi rupiah.

Tersangka dijerat dengan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 104 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang ketentuannya telah diubah pada Pasal 46 Angka 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (RIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *