Meski menuai beragam reaksi negatif dari berbagai pihak, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen dikabarkan akan tetap diberlakukan mulai pada 1 Januari 2025 nanti.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) dikabarkan telah mengadakan audiensi dengan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengajukan usulan berupa pemberian tarif PPN 12 persen hanya kepada barang-barang mewah saja.
Menurut keterangan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, barang-barang mewah yang dimaksud adalah barang-barang seperti hunian yang mewah, serta kendaraan seperti mobil dan motor mewah.
“Apartemen, rumah mewah, serta motor dan mobil mewah,” ucap Sufmi dalam keterangan tertulis resminya pada Senin 9 Desember 2024.
Meski demikian, pemerintah sendiri belum memberikan rincian mengenai daftar mobil mewah yang masuk ke dalam kategori kendaraan yang akan dikenakan tarif pajak PPN 12 persen. Saat ini, pemerintah menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 141/PMK.010/2021, yang mengatur tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBm) sebagai acuan.
Dalam Permenkeu tersebut, ada beberapa kriteria yang dipakai untuk memberlakukan PPnBM kepada kendaraan bermotor dengan tarif sebesar 60 persen (enam puluh persen). Kriteria tersebut diantara lain adalah:
- kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc atau;
- kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis,
Selain itu, jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dengan tarif PPnBm sebesar 95 persen, adalah berupa:
- kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc.
- kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau
- trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
Sementara itu, kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 25 persen (dua puluh lima persen).
Ini merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid atau mild hybrid untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak Iebih dari 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter sampai dengan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter.
Tingkat emisi CO2 mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer.
- motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 (dua puluh) kilometer per liter sampai dengan 26 (dua puluh enam) kilometer per liter.
Tingkat emisi CO2 mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer.
Terakhir, kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20 persen (dua puluh persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda 4 (empat) hemat energi dan harga terjangkau dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 (seribu dua ratus) cc atau
- motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8 (dua puluh satu koma delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 ( seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc.
Untuk, daftar mobil mewah yang masuk ke dalam kategori kendaraan yang akan dikenakan tarif pajak PPN 12 persen. Saat ini, pemerintah menggunakan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, yang mengatur tentang PPnBM sebagai acuan.
Dalam pasal 2 aturan tersebut dijelaskan, jenis barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif: 15 persen; 20 persen; 25 persen; 40 persen.
Kedua, jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif: 40 persen; 50 persen; 60 persen; dan 70 persen.
Selanjutnya, jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan mulai dari 10 ( sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif: 15 persen; & 20 persen (dua puluh persen)
Keempat, jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif: 25 persen; & 30 persen. (disway.id/arie)