Proyek Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal belum juga tuntas, apalagi sempat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, masih dilanjutkan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Pekerjaan Umum, memutuskan untuk memperpanjang kontrak kerja PT Fahreza Duta Perkasa yang berakhir pada 31 Desember 2023 lalu.
Diketahui, PT Fahreza gagal memenuhi target untuk menyelesaikan proyek Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal senilai Rp136 miliar, hingga masa kontrak kerja berakhir.
Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) dan Drainase Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan, Jen Supriyanto menyatakan, progres pekerjaan PT Fahreza Duta Perkasa saat ini di angka 80,68 persen.
Dinas PU Balikpapan memberikan perpanjangan waktu selama 50 hari kalender agar PT Fahreza, dapat menuntaskan pekerjaannya.
“Progres adalah 80,68 persen, dan akan diberikan perpanjangan waktu 50 hari kalender sesuai dengan aturan. Yaitu dari tanggal 1 Januari sampai dengan 19 Februari (2024), dengan denda,” terang Jen Supriyanto kepada wartawan di Ruang 2, Kantor Wali Kota Balikpapan, Selasa (2/1/2024).
Menurut Jen Supriyanto, tidak ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi PT Fahreza untuk mendapatkan perpanjangan waktu.
Intinya, kata Jen, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menilai, PT Fahreza bisa menyelesaikan sisa pekerjaannya di sisa perpanjangan waktu. “Jadi memang tidak ada persyaratan khusus berapa persennya. Tetapi PPK menilai, sekian persen sisa itu bisa dikerjakan sampai selesai. Itu aja,” kata Jen.
Ia menegaskan, PT Fahreza layak mendapatkan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pekerjaannya. “Ya kalau kita memberi kesempatan, berarti layak jawabnya,” singkatnya menjawab pertanyaan wartawan.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Balikpapan, Rita Latif menyatakan, PT Fahreza juga dikenakan denda atau penalti atas keterlambatan pengerjaan DAS Ampal.
“1/1.000 dikali nilai sisa kontrak dikurangi PPN. Itu yang ada di dokumen kontraknya. Dikali berapa hari. Begitu,” kata Rita menambahkan keteranga Kabid SDA.
Terkait rincian nilai denda yang harus dibayar PT Fahreza Duta Perkasa kepada Pemkot Balikpapan, Rita menyarankan wartawan untuk datang ke kantor Dinas PU Balikpapan.
“Terus saya (diminta) mau menghitungkan lagi? (Silakan) datang ke PU,” kata Rita.
Berapa Denda PT Fahreza?
Berdasarkan nilai proyek DAS Ampal serta tarif denda yang dipaparkan oleh Kadis PU Balikpapan, redaksi Nomorsatu Kaltim (Disway.id) mencoba melakukan simulasi untuk menentukan angka denda yang harus dibayarkan PT Fahreza Duta Perkasa atas keterlambatan pekerjaannya.
Dengan asumsi progres pekerjaan PT Fahreza untuk proyek DAS Ampal di angka 80,68 persen. Maka nilai denda yang harus dibayar adalah Rp 136 miliar dikali sisa proyek yang belum rampung 19,32 persen dikurangi PPN 11 persen didapatkan angka denda sekitar Rp 23 juta per hari.
Jika PT Fahreza baru mampu menyelesaikan sisa pekerjaanya dalam waktu 50 hari, maka perusahaan ini harus membayar 50 kali Rp 23 juta, yakni Rp 1.150.000.000 atau Rp 1,15 miliar.
MASUK LAPORAN
Komisi Pemberantasan Korupsi menerima ratusan laporan dari Kalimantan Timur (Kaltim), dan sebagian besar memang terindikasi korupsi.
Dalam kurun waktu 3 tahun, 2021 hingga 2023, KPK mencatat 312 laporan dugaan korupsi dari Benua Etam, sebutan lain Kaltim. Laporan terbanyak datang dari Kota Balikpapan, yakni dengan 41 aduan dugaan korupsi.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Informasi dan Data KPK, Eko Marjono saat mendampingi Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango dalam acara Diskusi Media dan CSO di Balikpapan, Senin (18/12/2023).
“Memang terbanyak Kota Balikpapan 41 pengaduan, Samarinda 36 pengaduan, Kubar 30 pengaduan, Kukar 30,” ungkap Eko Marjono kepada wartawan yang hadir di acara komisi anti rasuah tersebut.
Eko memastikan bahwa kasus tersebut sedang diproses oleh Direktorat Pengaduan. Bahkan KPK mendeteksi indikasi korupsi pada sebagian besar laporan yang masuk.
Namun Eko menyayangkan, laporan tersebut belum didukung oleh bukti yang memadai. Sehingga belum dapat ditindaklanjuti oleh KPK.
“Ini sangat disayangkan. Mungkin kejadiannya ada, tapi belum didukung bukti yang memadai,” ujar Eko.
Meski demikian, kata Eko, KPK tetap berusaha mengedukasi masyarakat tentang tata cara menyampaikan laporan dugaan korupsi kepada KPK agar bisa ditindaklanjuti kasusnya.
“Jangan kecewa juga. Karena beberapa pengaduan potensinya bagus,” katanya.
KPK, kata Eko, sangat terbantu oleh laporan masyarakat. Termasuk operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berlangsung di Kabupaten Paser akhir November 2023 lalu.
“Seperti OTT KPK di Paser kemarin itu dari pengaduan masyarakat juga,” tandasnya.
Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango juga sempat menyinggung soal laporan terkait proyek DAS Ampal di Balikpapan.
Nawawi mengungkapkan, KPK telah menerima laporan dugaan korupsi pada proyek yang menelan anggaran Rp 136 miliar dari APBD Kota Balikpapan tersebut.
“Kalau sudah cukup (bukti), kita teruskan ke Direktorat Penyelidikan,” kata Nawawi menjawab pertanyaan wartawan di Balikpapan, Senin (18/12/2023).
Ketua KPK pengganti Firli Bahuri tersebut menegaskan, setiap laporan yang telah memenuhi kelengkapan bukti yang dibutuhkan, akan berlanjut ke tahap penyelidikan. Termasuk soal proyek DAS Ampal di Balikpapan.(nomorsatukaltim.com)