Minta Kaji Ulang

Aksi yang digelar buruh di Berau

KEBIJAKAN pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai reaksi penolakan dari serikat buruh di Kalimantan Timur.

Tidak terkecuali di Kabupaten Berau. Menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Berau, Ari Iswandi, kebijakan tersebut tidak relevan dan justru merugikan para pekerja buruh. Dikatakannya, Kebijakan tersebut kurang tepat. Pasalnya, kondisi para pekerja buruh saat ini sedang tidak baik-baik saja.

“Apalagi berkaitan tentang pemotongan yang hari ini cukup lumayan masalah Tapera tersebut, program pemerintah. Belum lagi potongan masalah yang lain-lainnya, PP 21, BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan, semuanya itu kan lebih besar pemotongannya kepada pekerja,” ungkap Ari, Kamis (6/6/2024).

Sehingganya, Ia menilai, untuk saat ini kebijakan tersebut sangat tidak relevan dan sangat merugikan.

“Kalau saat ini sih kita lihat sangat-sangat merugikan, apalagi UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) itu kan kenaikannya dibatasi, tidak seperti tahun-tahun yang lalu, bisa sampai 10% bahkan sampai 15%,” ujarnya.

Ari menjelaskan, pada saat ini, upah sudah dibatasi dengan regulasi-regulasi yang ada di aturan tersebut. Namun, jika pemerintah tetap memaksakan pemotongan upah, dirinya menyebut para pekerja buruh masih tidak bisa menerima kebijakan tersebut.

“Karena ini justru akan lebih memberatkan kami para buruh,” imbuhnya.

Apabila kebijakan tersebut tetap dipaksakan untuk diterapkan, menurut Ari, pihaknya tentu akan melakukan aksi gerakan buruh. Diharapkan, pemerintah bisa meninjau kembali aturan tersebut. Dan memastikan, apakah bisa dilaksanakan dengan tepat.

“Kebijakan tersebut harus dikaji ulang terlebih dahulu. Karena, terbitnya peraturan pemerintah untuk program perumahan Tapera ini tidak pernah melibatkan masing-masing pimpinan federasi buruh, sehingga ketika diluncurkan, pastinya buruh yang merasa keberatan,” pungkasnya. (RIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *