Minimalisir Risiko Bencana

Diskusi Publik Dokumen KRB Kabupaten Berau Tahun 2025-2029.

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Berau, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Berau, telah melaksanakan diskusi publik penyusunan dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) tahun 2025-2029.

Kegiatan tersebut berlangsung diruang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Badan Penelitian dan Pengembangan (RPJPD Bapelitbang) Tanjung Redeb, belum lama ini.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said mengatakan, kajian risiko bencana perlu dilakukan setiap daerah untuk mengantisipasi kerawanan bencana dengan akurasi data yang valid dan legal dari instansi terkait.

“Dengan begitu, maka akan menghasilkan dokumen kajian risiko bencana dan peta risiko yang faktual sesuai keadaan terkini,” ujarnya, Minggu (29/9/2024).

Menurutnya, dokumen KRB menjadi perangkat untuk menilai potensi kerugian akibat ancaman bencana yang ada.

“Mengetahui kemungkinan dan besaran kerugian bisa membuat fokus perencanaan dan keterpaduan penanggulangan bencana jadi lebih efektif,” tuturnya.

Said menjelaskan, RKB memuat peta risiko bencana untuk semua jenis bencana yang terdapat di Kabupaten Berau dan sebagai implementasi dari pelayanan informasi rawan bencana dan pelayanan pencegahan serta kesiapsiagaan terhadap bencana.

“Dokumen KRB adalah milik Kabupaten Berau, bukan milik BPBD Berau,” tegasnya.

Karena itu, dirinya mengajak instansi terkait untuk  bersama-sama bertanggung jawab, agar dokumen KRB ini dapat tersusun dengan baik.

“Sehingga kita dapat mengantisipasi seluruh potensi kejadian bencana di Kabupaten Berau dan meminimalisir potensi kerugian akibat bencana,” ujarnya.

Ia berharap, dengan adanya diskusi publik ini dapat memberikan masukan tambahan terhadap draft KRB.

Sementara itu, Kepala BPBD Berau, Masyhadi menjelaskan, kegiatan ini merupakan rangkaian dari penyusunan dokumen kajian risiko bencana sebagai dasar untuk menjamin keselarasan arah dan efektivitas penyelenggaraan penanggulangan bencana pada suatu daerah.

“Hal ini dilakukan bertujuan untuk menjamin keselarasan penanggulangan bencana,” jelasnya.

Sebelumnya, Masyhadi mengungkapkan, pada 10 Juli 2024 lalu, telah melaksanakan sosialisasi dan internalisasi penyusunan dokumen KRB. Kemudian, pada 11 Juli 2024 digelar Forum Group Discussion (FGD) penyusunan KRB.

“Serta asistensi draft dokumen dengan BNPB yang dilaksanakan pada 3 dan 23 September 2024,” ungkapnya.

BPBD berpandangan bahwa dokuman KRB ini harus dipelajari dan pahami bersama, sebagaimana dokumen teknis lainnya untuk dijadikan dasar dalam penyusunan rencana pembangunan daerah.

“Memahami prinsip-prinsip dokumen KRB sebagai salah satu acuan dalam perencanaan pembangunan daerah,” ucapnya.

Hal itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara otomatis membawa implikasi terhadap kewenangan pemerintah daerah, perangkat daerah dan urusan pemerintahan wajib palayanan dasar termasuk urusan kebencanaan.

Dengan masuknya bencana sebagai salah satu sub urusan wajib pelayanan dasar, maka pemerintahan daerah harus memprioritaskan pelaksanaan urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diamanatkan dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Amanat Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Kabupaten/Kota, mengatur mengenai 3 jenis pelayanan dasar sub urusan bencana daerah kabupaten/kota yang harus dipenuhi antara lain, Pelayanan Informasi Rawan Bencana, Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap bencana, dan Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana,” jelasnya.

Adapun mandat Permendagri Nomor 101 Tahun 2018, pemerintah daerah diwajibkan menyiapkan dokumen penanggulangan bencana sesuai standar yang terdiri dari 3 dokumen yaitu: Dokumen Kajian Risiko Bencana, Dokumen Rencana

Penanggulangan Bencana (RPB) dan Dokumen Rencana Kontijensi (Renkon).

Ketiga dokumen tersebut termasuk dalam layanan pokok yaitu jenis sub kegiatan yang memberikan konten/konsep/standar untuk memastikan jenis layanan dan mutu layanan sesuai dengan standar minimal yang telah ditetapkan.

“Agar dokumen tersebut dapat menjadi dasar mengembangkan perencanaan strategis penanggulangan bencana maupun pembangunan daerah kabupaten/kota, maka harus diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan dan pembangunan daerah yaitu RPJMD, RKPD, Renstra OPD, Renja OPD sehingga program dan kegiatan SPM Sub Urusan Bencana masuk ke dalam APBD,” pungkasnya. (RIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *