Pemerintah melalui Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah resmi melarang media sosial TikTok untuk berjualan atau berdagang. Karena izinnya bukan untuk jualan.
Larangan berjualan atau transaksi layaknya e-commerce tersebut resmi dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Aturan yang ditanda tangani Mendag Zulkifli Hasan itu merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Dalam Permendag 31 Tahun 2023, mengatur tentang perdagangan elektronik seperti yang saat ini dilakukan oleh TikTok Shop. Sebab, di Permendag 30 sebelumnya tidak ada aturan model platform social commerce.
“Social commerce, dia boleh iklan seperti TV, TV itu dia iklan, boleh promosi, boleh silakan, tapi tidak boleh transaksional enggak boleh buka toko, enggak boleh buka warung, enggak boleh jualan langsung kreditnya apa enggak boleh di situ ya, promosi boleh seperti media TV ya,” ujar Zulkifli Hasan.
Adapun isi Permendag 31 Tahun 2023, di antaranya terdapat pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti loka pasar atau marketplace dan sosial commerce.
Dengan definisi yang jelas tersebut, selanjutnya mempermudah pembinaan dan pengawasan.
Di dalamnya, juga terdapat penetapan harga minimum sebesar USD 100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Isi Permendag 31 tahun 2023 lainnya yakni disediakan Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border langsung masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.
Permendag selanjutnya menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.
Kemudian, Permendag terdapat larangan bagi loka pasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen. Selain itu, terdapat larangan penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi.
PPMSE berkewajiban untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.
Permendag 31 Tahun 2023 juga mengatur sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebelumnya mengungkapkan, izin platform Tiktok ialah sebagai media sosial dan bukan menjadi platform e-commerce.
“Izin yang dipakai Tiktok itu bukan izin untuk melakukan bisnis, tapi kan untuk sosmed ya,” kata Bahlil kepada wartawan di kantornya, Selasa 26 September 2023.
“Saya terpaksa buat keputusan dicabut jika main-main, enggak ada cerita,” sambungnya.
Menurut Bahlil, penggunaan Tiktok sebagai platform e-commerce sudah merusak pasar dalam negeri.
“Bayangkan sekarang orang jual dari luar misal jilbab yang untuk produk dalam negeri itu misal Rp 70.000 tapi impor dari negara sana Rp 5.000 ini ada apa? jangan sampai ini menghancurkan industri UMKM kita,” ungkapnya.
Bahlil menegaskan Tiktok harus mematuhi kebijakan yang berlaku di Indonesia. Terlebih hal itu tidak merugikan negara.
“Ngapain bicara sama mereka (Tiktok), mereka harus ikut negara kalo hengkang biarkan hengkang,” tegasnya.
Manajemen TikTok membantah dengan tegas terkait tuduhan jika pihaknya tidak memiliki izin e-commerce di Indonesia.
TikTok memastikan telah mengantongi izin e-commerce di Tanah Air melalui Kementerian Perdagangan.
Hal itu diungkapkan oleh manajemen TikTok dalam pemberitahuan di laman ruang berita TikTok yang berjudul “Kebenaran mengenai TikTok: Membedakan Fakta dan Fiksi”.
Fakta: Kami telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan,” tulis menajemen dalam website resminya, dikutip Selasa 26 September 2023.
Sebelumnya pun manajemen TikTok mengklaim kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Budi bahwa telah memiliki izin operasional e-commerce.
Budi mengatakan, manajemen TikTok menyebutkan bahwa sudah mendapatkan izin e-commerce dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Dia (TikTok) saya panggil, dia bilang sudah dapat izin per Juli 2023 dari departemen perdagangan sudah e-commerce,” kata Budi dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis 21 September 2023.
“Dengan begitu Kemenkominfo tak bisa langsung melarang TikTok apabila mereka sudah memenuhi regulasi yang ada,” sambungnya.
TikTok Indonesia menjawab soal peraturan pemerintah yang merevisi larangan e-commerce untuk memfasilitasi perdagangan-Ilustrasi/TikTok Shop-
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga membantah TikTok telah memiliki izin e-commerce di Indonesia. Menurutnya, selama ini izin yang dikantongi TikTok hanya izin mendirikan usaha di Tanah Air sebagai perwakilan dan bukan izin operasional e-commerce.
“TikTok punya izin untuk perwakilan ada betul, jadi dia punya perwakilan untuk beroperasi di Indonesia. Tapi sebagai e-commerce belum ada,” ujar Jerry kepada media di Hotel Borobudur Jakarta, Senin 25 September 2023.
“e-commerce itu di Kemendag pengaturannya. Kalau social media ya ada. Sekarang masalahnya dia di social media juga jualan,” imbuhnya.(DISWAY.ID)