Menunggu Teknis Pelaksanaan

Pembelajaran pada Bulan Ramadan 2025

Ilustrasi pembelajaran di sekolah / IST

MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB), terkait pembelajaran pada bulan Ramadan tahun 2025 atau 1446 Hijriyah.

Menanggapi SEB tersebut, Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Berau, Kabul Budiono, menjelaskan berdasarkan isi edaran, libur pembelajaran akan dimulai pada 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025.

“Pada tanggal tersebut, peserta didik diminta untuk belajar secara mandiri, baik di lingkungan rumah maupun sesuai dengan penugasan dari sekolah atau madrasah,” jelas Kabul, Senin (3/2/2025).

Kemudian, libur akan berlanjut pada 26-28 Maret serta 2-8 April 2025, bertepatan dengan libur dan cuti bersama Idulfitri.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama wilayah Kaltim. Dari hasil koordinasi kami dengan bidang pendidikan madrasah, masih menunggu edaran turunan dari Dirjen teknis,” ujarnya.

Pihaknya akan segera membahas kebijakan tersebut bersama pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, agar dapat menyesuaikan dan menyiapkan pembelajaran selama tanggal-tanggal yang telah ditetapkan dalam SEB tersebut.

“Sebelumnya, ada wacana untuk meliburkan peserta didik selama Ramadan. Namun, setelah terbitnya edaran tiga menteri, kebijakan tersebut mengalami perubahan, yakni penetapan waktu libur yang menyesuaikan dengan awal Ramadan dan cuti bersama Idul Fitri,” kata Kabul.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya siap melaksanakan apa yang sudah menjadi ketentuan dari tiga menteri tersebut.

“Kami siap melaksanakan. Kami juga menginginkan khususnya di madrasah, ada beberapa hari untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendukung kegiatan keagamaan mereka,” pungkasnya. (RIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *