SRI Juniarsih Mas dan Gamalis resmi akan melanjutkan masa kepemimpinan hingga dua periode. Setelah KPU Berau menetapkan kemenangan perolehan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Berau melalui rapat pleno terbuka.
Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said mengatakan, untuk mekanisme pelantikan Kepala Daerah Kabupaten Berau terpilih masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Tahapan selanjutnya itu paripurna DPRD, baru kemudian diusulkan ke Kemendagri untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) terkait waktu dan tempat pelantikan bupati,” kata Said, Kamis (27/2/2025).
Pasalnya, pelantikan kepala daerah hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan dari Kemendagri, baik waktu dan lokasi pelantikan. Ia berharap proses pelantikan bisa dilakukan pada minggu pertama di Maret mendatang.
“Semoga bulan Maret ini bisa di lakukan pelantikan,” harapnya.
Sebagai informasi, di Provinsi Kaltim, terdapat tiga kabupaten/kota yang lanjut dalam proses persidangan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hanya Kabupaten Berau yang mendapatkan putusan MK di tolak sepenuhnya.
Said belum dapat memastikan apakah pelantikan menunggu dua kabupaten lainnya yakni Kabupaten Mahakam Ulu dan Kutai Kartanegara sampai selesai Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Tapi, Sri Juniarsih dan Gamalis tetap menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati sampai dengan pelantikan nantinya. Tidak ada pengganti atau Pejabat Sementara (Pjs),” ungkapnya.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan jadwal pasti dari Kemendagri untuk pelantikan kepala daerah terpilih di Kabupaten Berau. Sebab, dari 40 kabupaten/kota yang mendapatkan putusan dari MK, sebagian ditolak sepenuhnya dan sebagian PSU. Untuk kabupaten/kota yang menjalankan PSU diberikan waktu 30 hingga 60 hari.
“Apakah bersamaan dengan mereka atau tidak. Karena yang mengatur dari Kemendagri, termasuk sistem dan tempat pelantikan,” pungkasnya. (RIZAL)












