Mendesak Penuntasan Tragedi Kanjuruhan

MEMPERINGATI setahun Tragedi Kanjuruhan, para aktivis kemanusiaan yang tergabung dalam Aksi Kamisan Kaltim menggelar aksi di sejumlah lokasi.

Mereka mengingatkan kembali penyelesaian peristiwa yang menelan 135 korban jiwa dan  ratusan lainnya mengalami luka-luka.

Koordinator Aksi Kamisan Kaltim, Yuni meminta Presiden Joko Widodo dan PSSI menyelesaikan tuntas tragedi tersebut dengan membuka kembali kasus ini sampai ke aktor intelektual atau pelaku dalam level yang tinggi.

Mereka juga meminta kasus ini ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, serta mendesak Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung memeriksa majelis hakim yang mengadili kasus ini.

“Jika Tragedi Kanjuruhan hanya dibiarkan seperti saat ini maka kasus ini akan menambah panjang daftar pelanggaran HAM yang tak terselesaikan,” kata Yuni dalam keterangan yang diterima redaksi.

“Dan kita terus membiarkan para pelaku pelanggaran HAM terus menikmati kekebalannya dari jerat dan tangan hukum,” imbuhnya.

“Kami menganggap bahwa sejak semula proses hukum dan proses lainnya atas kasus ini tidak sungguh-sungguh menunjukkan keseriusan untuk mengungkap secara tuntas kasus ini. Proses hukum seolah-olah bertujuan untuk melindungi pelaku kejahatan sesungguhannya dalam Tragedi Kanjuruhan,” ujar Yuni.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022, di mana ratusan suporter klub sepakbola Arema Malang meninggal dunia di dalam Stadion Kanjuruhan.

Peristiwa itu terjadi usai laga antara Tuan Rumah Arema melawan Persebaya, Surabaya.

Para aktivis menilai aparat keamanan yang ditempatkan untuk pengamanan melakukan respon yang berlebihan dengan menambakkan multismoke projectile ke arah kerumunan penonton.

Lima orang diajukan ke persidangan, mereka adalah AKP Has Darmawan (Danki III Brimob Polda Jawa Timur), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris (Ketua Panpel Pertandingan Arema FC), dan Suko Sutrisno (Security Officer).

Kelimanya telah dijatuhi vonis hukuman antara 1 tahun hingga 1 tahun 6 bulan. Sebuah hukuman yang terlalu ringan untuk derita dan lara serta duka lainnya yang dialami oleh keluarga korban juga masyarakat pecinta sepakbola. (YOS SETIYONO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *