Menanti Keputusan MK

Di Kaltim, 4 Gugatan

Beberapa daerah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil Pilkada 2024 di Kalimantan Timur (Kaltim), yakni Kabupaten Berau, Kabupaten Mahulu, dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), termasuk pada Pilgub.

Pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur, Isran Noor dan Hadi Mulyadi, diketahui mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHP) ke MK, setelah sebelumnya menyatakan tidak ada gugatan. Permohonan diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, dengan nomor gugatan APPP: 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024, yang terdaftar di hari terakhir Rabu (11/12/2024). Refly Harun, bahkan digandeng sebagai kuasa hukum.

Refly Harun yang sempat dikonfirmasi mengaku enggan berkomentar dahulu, apalagi belum resmi berkontrak dengan Isran-Hadi.

Meski membenarkan terkait gugatan, Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris enggan berkomentar terkait persoalan tersebut, ditegaskan pihaknya hanya menetapkan hasil rekapitulasi, sementara penetapan calon terpilih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Kalau ada PHP maka penetapan calon terpilih menunggu putusan sengketa dari Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.

Pada rekapitulasi suara pada Senin, 9 Desember 2024 KPU Kaltim sudah menyelesaikan pleno rekapitulasi suara pemilihan gubernur (pilgub). Dalam pleno itu menunjukkan pasangan nomor urut 2, Rudy Mas’ud dan Seno Aji meraih suara 55,7 persen, unggul atas pasangan calon nomor urut 1, Isran Noor dan Hadi Mulyadi dengan perolehan 44,3 persen suara. Dengan adanya gugatan ini, maka akan menunda penetapan calon Gubernur Kaltim.

“Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur telah disaksikan oleh saksi paslon, serta diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kaltim untuk melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pilgub,” kata dia. Berdasarkan data yang diperoleh dari hasil rekapitulasi, pasangan Rudy-Seno memperoleh 996.399 suara. Sedangkan Isran-Hadi mendapatkan 793.793 suara.

BERAU, MP-AW BELUM TERIMA

Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 01 Bupati dan Wakil Bupati Berau, Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW) menggugat ke MK.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto mengungkapkan, pihaknya memang telah menerima permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Berau 2024, Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW).

Namun, sampai saat ini, KPU Berau juga masih menunggu hasil dari MK terkait gugatan tersebut.”Gugatan tersebut diajukan pada hari terakhir masa permohonan yang diberikan oleh KPU Berau, yaitu sejak 4 Desember hingga 6 Desember 2024 lalu,” kata Budi, Kamis (12/12/2024).

Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 81/PAN.MK/e-AP3/12/2024, yang menyatakan adanya permohonan gugatan perselisihan terkait hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Berau Tahun 2024.

“Melalui gugatan tersebut, Madri Pani dan Agus Wahyudi mempersoalkan hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Berau,” jelasnya.

Budi mengungkapkan, berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kabupaten yang digelar KPU Berau pada Rabu (04/12/2024) lalu, pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau, dari nomor urut 02 Sri Juniarsih-Gamalis (SraGam), meraih suara terbanyak yakni 65.590. Sedangkan, paslon nomor urut 01, Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW) mendapat suara 64.894. Menunjukkan selisih suara yang hanya 696 suara.

“Berdasarkan hasil yang keluar pada rekapitulasi tingkat Kabupaten dari KPU Berau itu lah, paslon nomor urut 01, Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW) melayangkan gugatan ke MK,” ungkapnya.

Dalam gugatan tersebut, akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, dirinya memastikan semua tahapan sesuai dengan hukum dan bersifat transparan.”Dalam persidangannya, telah disiapkan bukti beserta saksi untuk mendukung prosesnya. Diperkirakan persidangannya akan dilakukan pada Januari mendatang,” ujarnya.

Komisioner KPU Berau, Ardimal, menambahkan, gugatan PHPU tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada.“Kami telah menerima permohonan gugatan tersebut, dan kami akan mengikuti prosedur yang berlaku untuk memprosesnya. Kami juga akan memastikan agar semua tahapan hukum dilakukan dengan transparansi dan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegasnya.

Lanjut Ardimal, masa permohonan gugatan PHPU merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang diberikan kepada pasangan calon yang tidak puas dengan hasil perhitungan suara yang telah diumumkan oleh KPU melalui pleno terbuka tingkat kabupaten pada 3 Desember lalu.

Terpisah, Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana, menjelaskan, bahwa tahapan ini memberi hak kepada Paslon untuk menggugat hasil perolehan suara jika merasa dirugikan.“Itu adalah hak kedua Paslon yang merasa keberatan,” imbuhnya.

Ira mengungkapkan, saat ini, Bawaslu sedang mendalami berbagai potensi dalil yang diajukan oleh Paslon terkait hasil rekapitulasi tingkat kabupaten yang telah ditetapkan pada 4 Desember 2024.

 

“Bawaslu berperan sebagai pihak terkait jika gugatan masuk ke MK,” bebernya.

Kajian yang dilakukan Bawaslu difokuskan pada kejadian-kejadian khusus selama proses rekapitulasi tingkat kabupaten. Beberapa kejadian, terutama di Kecamatan Tanjung Redeb, menjadi perhatian khusus.

Bawaslu bahkan telah mengumpulkan berkas dan data dari TPS-TPS di kecamatan tersebut, termasuk catatan yang dibuat oleh saksi Paslon.“Kami juga mengumpulkan formulir pengawasan dan kejadian khusus saat pencoblosan di TPS,” tambahnya.

Ira menegaskan, bahwa Bawaslu Berau telah mempersiapkan langkah-langkah strategis dalam menghadapi gugatan di MK. Pihaknya siap dengan segala tahapan persiapan terkait gugatan yang dilayangkan.

“Kesalahan yang ditemukan selama rekapitulasi tingkat kabupaten lebih bersifat administratif dan telah dikoreksi oleh pihak terkait, dan tidak mengubah hasil rekapitulasi kecamatan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Berau, Sumadi mengatakan, bahwa pihaknya tidak masalah dengan gugatan yang dilayangkan tim paslon 01.

Bahakan, menurutnya, gugatan seperti itu merupakan hal yang biasa dalam pesta demokrasi.

Terkait materi apa yang digugat, Sumadi menyebut tim Paslon 02, Sri Juniarsih Mas- Gamalis (SraGam) siap dengan apa yang digugat. Tentu, proses yang berjalan ini merupakan alur penyelesaian yang memang diatur negara, sehingga dirinya tidak keberatan.

Menurutnya, dinamika penyelesaian perkara ini, tentu bisa menghambat pelaksanaan pelantikan. Namun, dirinya tidak mempermasalahkannya.Waktu yang ditetapkan penyelesaian perkara gugatan ini bakal selesai dalam waktu 45 hari, sehingga dirasa tidak akan mengganggu jadwal yang sudah diatur.

KUKAR MASIH SOAL EDI DAMANSYAH

Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 03, Dendi Suryadi-Alif Turiadi, resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Pengajuan ini dilakukan pada Senin (9/12/2024) pukul 22.11 WIB melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 197/PAN.MK/e-AP3/12/2024, kuasa hukum Paslon Dendi-Alif meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan petahana Edi Damansyah.

Dalam hal ini yang menjadi termohon adalah KPU Kabupaten Kutai Kartanegara. Permohonan ini didasarkan pada argumen bahwa Edi Damansyah, calon petahana, telah menjabat selama dua periode dan dinilai tidak memenuhi syarat untuk maju kembali.

“Kami yakin MK akan menjatuhkan diskualifikasi terhadap Edi Damansyah, karena beliau sudah dua periode menjabat,” ujarnya pada Selasa 10 Desember 2024.

Ia menambahkan, MK sebelumnya telah membuat putusan serupa dalam sengketa Pilkada Boven Digoel, Sabu Raijua, dan Yalimo pada 2021.Dalam kasus-kasus tersebut, diskualifikasi diberikan tanpa adanya landasan pengajuan Judicial Review (JR).

“Kali ini ada tiga putusan JR MK yang melarang pencalonan untuk masa jabatan ketiga,” kata Gugum menegaskan.

Tim hukum Dendi-Alif, optimistis bahwa keputusan MK akan menguntungkan pihak mereka. Selain dasar yuridis, mereka menilai langkah ini penting untuk memastikan Pilkada Kukar berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dengan adanya putusan JR yang jelas, ini semakin memperkuat dasar hukum kami untuk meminta diskualifikasi,” ujar Gugum.

Ia juga menekankan, bahwa keputusan MK dalam kasus serupa menjadi preseden kuat yang dapat mendukung gugatan Dendi-Alif. Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi menjadi penentu bagi nasib Pilkada Kutai Kartanegara, jika MK mengabulkan permohonan ini, hasil pemilihan bisa membawa perubahan yang signifikan bagi kliennya.

“Kami percaya bahwa MK akan bertindak sesuai dengan prinsip keadilan dan konstitusi. Kami juga berharap proses ini berlangsung transparan dan adil,” pungkas Gugum.

Sementara itu, Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, ketika dihubungi, belum ada respons hingga berita ini diterbitkan.

Serta pihak Paslon 01 Edi Damansyah-Rendi Solihin melalui kuasa hukumnya, Erwinsyah pun juga belum merespons ketika dimintai keterangan terkait hal ini.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyelesaikan rekapitulasi hasil perhitungan suara untuk Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati 2024 pada Jum’at (6/12/2024).

Rekapitulasi tersebut menunjukkan bahwa dari 392.161 suara yang masuk, sebanyak 377.765 suara dinyatakan sah, sementara 14.396 suara tidak sah.

Dari hasil rekapitulasi itu diketahui pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Edi Damansyah-Rendi Solihin, berhasil mengumpulkan suara sebanyak 259.489 suara, setara dengan kalkulasi 68,5 persen dari suara sah.

Urutan kedua paslon 03 Dendi Suryadi-Alif Turiadi, mendapatkan 83.513 suara dan terakhir paslon nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais, mendapatkan 34.763 suara.

MAHULU, BULAN-FATHRA MENGGUGAT

Pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati Mahulu nomor urut 02, Novita Bulan-Artya Fathra Martin (Bulan-Fathra) mengajukan gugatan hasil Pilkada Mahulu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Gugatan dengan Nomor :226/PAN.MK/e-AP3/12/2024 itu teregistrasi di situs resmi MKRI pada hari Selasa, 10 Desember 2024 pukul 19:15 WIB. Dalam keterangan situs MKRI itu, Novita Bulan-Artya Fathra Martin memberikan kuasa kepada Heru Widodo, Supriyadi dan Habloel Mawadi sebagai pemohon. Sementara untuk Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).

Belum diketahui pasti poin ataupun dasar gugatan tersebut. Saat dikonfirmasi kepada tim hukum Bulan-Fathra perihal adanya informasi gugatan ke MK itu, namun, Stanislaus Nyopaq tim hukum Bulan-Fathra yang dihubungi pada Kamis (12/12/2024) pagi, belum memberikan jawaban.

Sempat menghubungi Ketua tim pemenangan nomor urut 02, Devung Paran. Namun, enggan memberikan keterangan. “No comment dulu yah,” singkat Devung melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/12/2024).

Selanjutnya, media ini melakukan upaya konfirmasi kepada pihak KPU Mahulu, selaku termohon dalam gugatan itu. Namun, Ketua KPU Mahulu, Paulus Winarno Hendaratmukti belum memberikan jawaban.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Mahulu sudah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten untuk Pemilihan bupati/wakil bupati tahun 2024.

Rekapiltulasi berlangsung di Gedung Balai Rapat Umum (BPU) Ujoh Bilang, Kamis (5/12/2024) dengan dihadiri oleh Anggota KPU Mahulu, Bawaslu, dan saksi dari 3 pasangan calon (paslon).

Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, pasangan Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah (Mayang-Stanis) ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak untuk pemilihan bupati/wakil bupati Mahulu 2024, dengan total sebanyak 9.930 suara.

Kemudian pasangan lainnya, Novita Bulan-Artya Fathra Martin (PRIMA) sebanyak 8.319 suara. Sementara pasangan Yohanes Avun-Y Juan Jenau (PERMATA) sebanyak 3.850 suara.

Ketua KPU Mahulu, Paulus Winarno Hendratmukti mengatakan bahwa penetapan ini dilakukan setelah melalui proses penghitungan secara terbuka, dan disaksikan langsung oleh para saksi dari 3 paslon.

“Setelah melalui proses rekapitulasi yang transparan dan akuntabel, kami menetapkan paslon nomor urut 03, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, sebagai peraih suara terbanyak di Pilkada Mahulu 2024 dengan total 9.930 suara,” ungkap Paulus.

Dalam rapat pleno tersebut, saksi dari paslon bupati/wakil bupati Mahulu nomor urut 02, menolak menandatangani berita acara hasil pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten. Bahkan termasuk hasil pleno di tingkat kecamatan.

Menurut Ketua KPU Mahulu, terkait penolakan penandatanganan berita acara itu merupakan hak dari setiap saksi paslon. “Saksi dari paslon nomor urut 02 tidak tandatangan. Tapi sebenarnya tidak masalah, itu adalah hak dari saksi pasangan calon, sah-sah saja,” kata Paulus.(mey/rizal/ari/iswanto/arie)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *