Memasuki Masa Tenang

Bawaslu Berau Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Bawaslu bersama Satpol PP menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).

TAHAPAN Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau 2024, memasuki masa tenang selama tiga hari, yakni pada tanggal 24 hingga 26 November 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Berau, Tamjidillah Noor menegaskan, pihaknya turun langsung ke lapangan untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).

“APK harus bersih dan diturunkan, termasuk yang berada di Sekretariat Bersama (Sekber) kedua paslon. Kita pastikan tidak ada APK yang tersisa selama masa tenang,” kata Tamjidillah, Minggu (24/11/2024).

Tamjidillah mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat imbauan resmi kepada kedua tim Paslon untuk memastikan penertiban tersebut.

“Sebenarnya, imbauan lisan sudah kami diberikan, namun surat resmi juga perlu sebagai tindak lanjut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh APK wajib diturunkan setelah masa kampanye berakhir, untuk menghindari adanya aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. Tamjidillah berharap, pelaksanaan Pilkada Berau dapat berjalan lancar dan bebas dari pelanggaran. Patuhi aturan untuk menjaga kondusivitas menjelang hari pencoblosan.

“Kami berpesan kepada semua pihak agar Pilkada Berau berlangsung aman dan lancar. Kedua paslon diharapkan menghindari hal-hal yang berpotensi melanggar aturan,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 dijelaskan, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan.

Sehingga sesuai pengertian tersebut, maka semua Parpol, pasangan calon, tim kampanye, dan relawan pendukung dilarang melakukan aktivitas apapun yang berkaitan dengan kegiatan kampanye selama masa tenang.

Adapun sanksi pelanggaran pada masa tenang akan dikenai sanksi sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (RIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *