Persoalan tarif ojek online (Ojol) belum kunjung selesai, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sampai berencana menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online.
Komisi V DPR RI menyatakan, telah mendapat amanat dari pimpinan DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online, sebagai solusi terkait polemik tarif pengemudi ojek online (ojol).
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, melalui keterangan resmi, usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan driver aplikasi transportasi online di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 21 Mei 2025.
Lebih lanjut, Lasarus mengatakan, pihaknya telah berupaya mencari titik temu terkait dengan regulasi angkutan berbasis aplikasi online alias daring. “RUU Transportasi Online tak hanya akan dibahas di Komisi V DPR. RUU Transportasi Online harus melibatkan Komisi I, Komisi IX, bahkan Komisi XI DPR,” katanya.
Tentunya, Lasarus menegaskan, RUU Transportasi Online juga akan melibatkan Kementerian Hukum dan HAM. Namun demikian, untuk pembahasan lebih lanjut, Lasarus menuturkan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari pimpinan DPR.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pihaknya sedang mencari solusi yang terbaik untuk mengatasi permasalahan yang sedang dialami para pengemudi ojol, yang melaksanakan aksi besar-besaran di Jakarta, Selasa 20 Mei 2025.
Menurut Puan Maharani, pihak DPR tengah mencari solusi terbaik yang tidak menyebabkan salah satu pihak dirugikan menyangkut polemik tarif dan kesejahteraan pengemudi ojol ini.
Sebelumnya, pada Selasa 20 Mei 2025, para pengemudi ojol menggelar unjuk rasa yang dipicu oleh ketidakpuasan para pengemudi terhadap kebijakan aplikator yang dianggap merugikan.
Beberapa isu yang menjadi perhatian utama para pengemudi ojol antara lain, tarif yang tidak sesuai, sistem pembagian hasil yang tidak adil, dan kurangnya perlindungan terhadap pengemudi.
WAJIB DAPAT JAMINAN SOSIAL
Pemerintah menyoroti tingginya risiko kerja para pengemudi dan kurir online serta mendesak perlindungan jaminan sosial bagi kelompok pekerja sektor informal ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan, bahwa para pekerja platform digital seperti ojek dan kurir online wajib mendapat akses perlindungan sosial yang setara dengan pekerja formal.
“Risiko kecelakaan kerja di jalan sangat tinggi, terutama bagi pengemudi roda dua. Jika tidak memiliki perlindungan jaminan sosial, maka seluruh beban biaya pengobatan dan pemulihan harus ditanggung sendiri,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa 20 Mei 2025.
Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan hanya sekitar 250 ribu dari total 2 juta pengemudi online yang sudah tercakup dalam program jaminan sosial.
Artinya, lebih dari 87 persen pekerja di sektor ini belum memiliki jaminan atas risiko kerja yang mereka hadapi setiap hari.
“Negara kesejahteraan yang adil tidak bisa terwujud jika sebagian besar pekerja informal dibiarkan tanpa perlindungan. Ini bukan sekadar angka, ini menyangkut masa depan jutaan keluarga,” tegas Yassierli.
Yassierli menyebutkan bahwa langkah konkret pemerintah dimulai dari penerbitan SE No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi dan kurir online, menjelang Idulfitri lalu.
Namun ia menekankan, perlindungan sosial harus menjadi prioritas berikutnya.
“Kita ingin seluruh pengemudi dan kurir online masuk dalam skema jaminan sosial. Ini amanat konstitusi—bahwa setiap warga negara berhak mendapat perlindungan,” tegasnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyono, menyoroti rendahnya partisipasi pengemudi online dalam program jaminan sosial.
Ia menyebut dua tantangan utama: minimnya literasi perlindungan kerja dan belum meratanya akses ke program BPJS Ketenagakerjaan di kalangan pekerja platform.
“Risiko mereka nyata: dari kehilangan pendapatan harian, biaya rumah sakit, hingga risiko cacat atau kematian. Jika tidak ditangani, keluarga mereka akan sangat terdampak secara ekonomi,” ujar Anggoro.
Komitmen pemerintah di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto adalah memberikan keadilan sosial secara merata.
Salah satu prioritas utamanya adalah menjamin para pekerja sektor informal tidak tertinggal dalam perlindungan sosial.
Yassierli menutup pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh pengemudi online dan penyedia platform untuk aktif mendaftarkan diri dalam program jaminan sosial.
“Tanpa perlindungan yang layak, kerja keras mereka bisa sirna hanya karena satu kecelakaan. Negara hadir untuk memastikan itu tidak terjadi,” katanya.(DISWAY.ID/ARIE)












