Masuk lewat Barang Pribadi

Meskipun belum mendapatkan izin penjualan resmi dari pemerintah, iPhone 16 tetap beredar di Indonesia. Hingga saat ini, Apple belum penuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), walaupun bakal investasi Rp 16 triliun. 

Data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk hingga Oktober 2024.

Produk tersebut sebagian besar masuk melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.

“Kami memiliki data hingga Oktober 2024, terdapat 5.448 unit yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman,” ujar Kasubdit Impor DJBC, Chotibul Umam, dalam pernyataannya yang dikutip dari Antara, Minggu (12/1/2025).

Pengecualian untuk barang pribadi. Menurut Chotibul, meskipun pemerintah menerapkan larangan terbatas (lartas) terhadap produk tertentu, termasuk iPhone 16, ada pengecualian untuk barang yang masuk sebagai milik pribadi.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 34 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023, yang kemudian diperbarui melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

“Penumpang yang bepergian ke luar negeri diizinkan membawa maksimal dua unit ponsel sebagai barang pribadi dalam satu tahun. Ketentuan yang sama berlaku untuk barang kiriman, yaitu maksimal dua unit per pengiriman,” tambahnya.

Namun, jika barang yang dibawa bukan untuk penggunaan pribadi atau dicurigai untuk dijual kembali, maka barang tersebut akan dikenakan bea masuk dan pajak sesuai peraturan yang berlaku.

Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk hingga nilai barang mencapai US$ 500. Jika nilai barang melebihi batas tersebut, bea masuk akan dikenakan pada selisihnya.

Sebagai ilustrasi, jika harga iPhone 16 sebesar Rp 20 juta, setelah dikurangi batas pembebasan US$ 500, maka selisihnya akan menjadi dasar penghitungan bea masuk dan pajak.

Adapun rincian biaya tambahan yang dikenakan meliputi bea masuk sebesar 10 persen dari nilai barang, pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.

Berikutnya, Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau 20 persen jika tanpa NPWP.

“Aturan ini berlaku di berbagai titik masuk utama, termasuk bandara internasional seperti Bandara Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Kualanamu, serta Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB),” jelas Chotibul.

Produk Tanpa Izin Resmi Tetap Beredar

Meskipun belum mendapatkan izin penjualan resmi di Indonesia, produk terbaru Apple ini dapat masuk melalui celah peraturan untuk barang pribadi. Ini menyebabkan iPhone 16 tetap beredar di pasaran, meskipun tidak tersedia melalui saluran distribusi resmi.

Bagi masyarakat yang membeli produk ini di luar negeri, penting untuk memahami kewajiban pajak dan bea masuk yang harus dipenuhi agar barang dapat digunakan secara legal di Indonesia.

TKDN BELUM PENUHI SYARAT

Apple hingga saat ini masih berusaha memasarkan iPhone 16 di Indonesia, meski pemerintah dengan tegas melarang karena Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak memenuhi syarat.

Perwakilan Apple belum lama ini bertemu dengan Kementerian Perindustrian untuk bernegosiasi komitmen investasi baru pada Selasa, 7 Desember 2024.

Dalam pertemuan itu, Kemenperin fokus pada proposal investasi Apple senilai Rp15,8 triliun untuk mendirikan pabrik manufaktur.

Hal ini dilakukan perusahaan raksasa asal Amerika Serikat itu agar iPhone 16 series bisa mendapat sertifikasi untuk dipasarkan di Indonesia. Meski telah bertemu dan bernegosiasi, Kemenperin tetap tidak bisa mengizinkan Apple menjual produknya iPhone 16 series di Indonesia.

Hingga saat ini, Kemenperin juga belum dapat menerbitkan sertifikat TKDN sebagai syarat untuk peredaran iPhone 16 di tanah air.

“Kemenperin tidak punya dasar untuk keluarkan sertifikasi untuk produk-produk Apple, khususnya iPhone 16” tegas Menperin Agus Gumiwang dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta Rabu, 8 Januari 2025.

Lebih lanjut, Agus Gumiwang juga menekan pentingnya TKDN yang sesuai aturan untuk komponen HKT (handphone, komputer genggam dan tablet).

“Dalam Permenperin No 29 Tahun 2017 itu secara tegas minimum batas yang diwajibkan kepada seluruh produsen agar bisa dapat sertifikat TKDN dan izin edar.”

“Permenperin itu hanya bisa dilakukan terhadap komponen langsung, atau bagian langsung dari HKT” jelasnya.

Sementara, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P Roeslani telah menyelesaikan negosiasi dengan perwakilan Apple. Negosiasi membahas investasi Apple untuk membangun pabrik AirTag di Batam senilai Rp16 triliun.

AirTag sendiri merupakan perangkat kecil yang termasuk dalam aksesoris, bukan komponen atau bagian dari HKT.

Rosan mengatakan pabrik ini bisa memenuhi 65 persen kebutuhan AirTag secara global.“Bule Cinta”: Orang Ukraina yang Membagikan Penghasilan Pertamanya kepada Orang Indonesia

“Mereka bicara dan berkomitmen penuh untuk pembangunan vendor AirTag. Yang diharapkan nanti 65 persen dari kebutuhan AirTag global itu akan dari pabrik tersebut” pungkasnya.

Meski negosiasi membangun fasilitas produksi AirTag di Batam tercapai, Menperin belum bisa mengeluarkan sertifikat TKDN.(disway.id/hariadi/arie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *