Masih Pemilu, Pilkada Dimulai

Tahapan Pemilu dan Pilpres 2024 masih berlangsung. Meski demikian, Pemihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak juga dimulai pelaksanaannya.

Dimulainya tahapan Pilkada tersebut diketahui dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) yang secara resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. PKPU terkait Pilkada serentak itu ditandatangani langsung oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.

Dalam PKPU termuat tahapan-tahapan Pilkada, mulai perencanaan program, pembentukan PPK hingga pemungutan suara. Adapun pemungutan suara calon wali kota/bupati atau gubernur dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.

Secara rinci tahapan meliputi perencanaan program dan anggaran pada 26 Januari 2024 ini. Dilanjutkan, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan pada 18 November 2024.

Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dijadwalkan pada 17 April sampai 5 November 2024. Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.

Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dilaksanakan pada 27 Februari sampai 16 November 2024. Berlanjut, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April sampai 31 Mei 2024.

Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei sampai 23 September 2024.

Kemudian, tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei sampai 19 Agustus 2024. Pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24 sampai 26 Agustus 2024.

Pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada 27 sampai 29 Agustus 2024, selanjutnya penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus sampai 21 September 2024. Penetapan pasangan calon 22 September 2024.

Pelaksanaan kampanye 25 September sampai 23 November 2024. Dan pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024. Selanjutnya, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan pada 27 November sampai 16 Desember 2024.

Komisioner KPU Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Antoniyus Cahyalana mengatakan, di tengah berjalannya seluruh penyelenggara pemilu, tentu diperlukan kesiapan meyambut tahapan Pilkada sesuai jadwal.

“Kami siap mengikuti dan melaksanakan ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh KPU RI, termasuk dalam tahapan Pilkada,” katanya.

Dikatakannya, setiap tahapan Pilkada terdapat petunjuk teknis yang lebih spesifik seperti surat edaran KPU RI dan hal lainnya.

Oleh karena itu, setiap tahapan Pilkada, nantinya akan dijalankan berdasarkan instruksi dari KPU RI.

Diketahui, saat ini tahapan Pemilu dan Pilpres masih berlangsung. Tepatnya, memasuki masa kampanye Pemilu dan Pilpres.

Pemungutan suara Pemilu sendiri akan dilaksanakan pada 14 Fabruari 2024. Apabila Pilpres digelar dua putaran lantaran tidak terpenuhinya 50 persen plus 1 suara, maka tahapannya sebagai berikut:

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pilpres putaran kedua pada 22 Maret 2024-25 April 2024, Masa kampanye pemilu putaran kedua pada 2 Juni 2024-22 Juni 2024;  Masa tenang pada 23 Juni 2024-25 Juni 2024

Kemudian, pemungutan suara pada 26 Juni 2024; Penghitungan suara pada 26 Juni-27 Juni 2024; dan Rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 Juni 2024-20 Juli 2024 . (disway.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *