MarWah Maju Berlaga

Calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Berau periode 2024-2029 Madri Pani dan Agus Wahyudi.

TUJUH Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Berau mendeklarasikan dukungan untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Berau, Madri Pani – Agus Wahyudi (MarWah) untuk melaju pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Kamis (29/8/2024). Adapun tujuh parpol yang mengusung meliputi Partai Nasdem, Hanura, PDI Perjuangan, PKB, Partai Ummat, PBB dan PKN.

Pasangan ini mengantongi 11 kursi di DPRD Kabupaten Berau. Yakni Nasdem 5 kursi, Hanura 3 kursi, PDI Perjuangan 2 kursi, PKB 1 kursi. Serta dukungan dari 3 partai non parlemen yang terdiri dari Partai Ummat, PBB dan PKN. Deklarasi ini ditandai dengan penyerahan rekomendasi dari DPP Parpol yang diserahkan ke pasangan MarWah.

Dalam sambutannya, Ketua DPC Nasdem Berau, Liliansyah menyampaikan, partai politik tidak sembarang mengusung calon bupati, pihaknya mendengar aspirasi-aspirasi dari masyarakat. Dari semua parpol, semuanya membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Berau 2024.

“Ternyata, dari hasil penjaringan-penjaringan semua parpol, ada dua putra terbaik yang dimiliki Kabupaten Berau, yaitu Madri Pani dan Agus Wahyudi,” ucapnya.

Untuk itu, Parpol pengusung mendeklarasikan pasangan Madri Pani dan Agus Wahyudi. Ia menegaskan, jika pasangan Madri Pani dan Agus Wahyudi menang pada Pilkada 2024 ini, tentunya mereka akan berlaku adil untuk seluruh masyarakat di Bumi Batiwakkal.

Sementara itu, bakal calon Wakil Bupati Berau, Agus Wahyudi berpesan kepada seluruh masyarakat Berau, untuk terus memprioritaskan persatuan dan kesatuan di atas segalanya.

“Semua harus bergandengan tangan menuju Berau yang lebih baik. Jalani Pilkada dengan aman dan damai tanpa adanya kebencian dan saling menyerang,” katanya.

Terpisah, Ketua Panitia Penyelenggara Deklarasi MP dan AW, Arman Nofriansyah menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut disiapkan dalam waktu kurang lebih 13 jam. Namun relawan, pendukung serta tim koalisi tetap solid untuk menghadiri dan mensukseskan acara tersebut.

“Terimakasih kami ucapkan kepada seluruh relawan dan pendukung serta partai pengusung MP dan AW. Acara ini terselenggara dengan aman dan lancar berkat kinerja seluruh tim yang solid,” ucapnya.

Usai melakukan deklarasi, MarWah Bersama dengan pendukung dan simpatisan menuju Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau untuk mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati Berau pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Bapaslon MarWah bersama tim dan partai koalisinya menuju KPU Berau sekitar pukul 10.40 wita serta disambut tarian kuda lumping yang telah menunggu di KPU Berau.

Bakal calon Bupati Berau, Madri Pani menyampaikan rasa terimakasih kepada seluruh tim dan partai koalisinya atas dukungan dan semangat yang telah diberikan sehingga berada di titik ini.

“Semoga Allah memberikan kami kemenangan pada Pilkada 2024 ini,” ujarnya.

Adapun, terkait jabatannya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, dirinya mengklaim sudah melakukan pengunduran diri. Sebab, syarat untuk mendaftar sebagai Calon Kepala Daerah (Cakada) harus menyertakan surat pengunduran diri ke KPU Berau.

“Sudah diproses oleh dewan. Artinya saya sudah mengundurkan diri. Kami tentunya tunduk dengan aturan-aturan yang ada yang sudah ditentukan oleh KPU,” bebernya.

Selain itu, pada Pilkada 2024 ini, dirinya nyaris tidak memiliki partai koalisi, sehingga, dirinya sangat terharu dan berterimakasih kepada partai yang telah bergabung untuk memenangkan Bapaslon MarWah pada Pilkada mendatang.

“Kami bersama partai koalisi akan terus bersinergi dan bersemangat. Kami membentuk tim bukan untuk melawan, tetapi untuk bekerja mendekati masyarakat,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Berau, Ira Kencana menambahkan bahwa, salah satu Bapaslon pada Pilkada 2024 ini terdapat anggota legislatif yang baru dilantik. Untuk itu, berdasarkan PKPU, Bapaslon tersebut harus mengundurkan diri dari jabatannya di legislatif sebelum ditetapkannya Bapaslon menjadi Pasangan Calon (Paslon).

“KPU sudah berulang kali mensosialisasikan terkait syarat administrasi dan syarat calon. Seperti didengar tadi bahwa surat pengunduran diri masih diproses tentunya itu menjadi fokus pengawasan kami,” pungkasnya. (RIZAL/SAHRUDDIN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *