Manipulasi Data Gaji Pegawai

Kerugian Keuangan Daerah Mencapai Rp1,2 Miliar

Tersangka SN kini telah ditahan. (Rizal/Disway Kaltim)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Berau menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Diskes) Berau sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

ASN tersebut berinisial SN, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Dinkes Berau. Kerugian keuangan daerah yang ditimbulkan mencapai hingga Rp1,2 miliar. SN tercatat sebagai staf pembantu bendahara pengeluaran gaji dan TPP.

Penyimpangan ini sudah dilakukannya sejak 2017 hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 2025. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, hingga 20 Mei 2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Berau, Amrizal R. Riza, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Rahadian Arif Wibowo dan lainnya mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti dari hasil pemeriksaan intensif.

“SN diduga kuat melakukan manipulasi data pembayaran gaji dan TPP sejak tahun 2017 hingga 2025, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,2 miliar lebih,” ungkap Amrizal, Rabu (7/5/2025).

Penyimpangan yang dilakukan SN terungkap dari laporan hasil pemeriksaan internal dan pengaduan dari sejumlah ASN yang namanya tercantum dalam slip pembayaran, namun tidak pernah menerima uang tersebut. Hal ini kemudian diperkuat oleh temuan Inspektorat dan penyidikan yang dilakukan tim jaksa.

“Dalam proses penyidikan, Kejari Berau telah memeriksa 20 orang saksi, termasuk saksi ahli, serta melakukan pemeriksaan langsung terhadap tersangka,” ujarnya.

Penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebidang tanah seluas 1 hektare, satu unit mobil Toyota Avanza, serta uang tunai senilai Rp400 juta yang telah dititipkan secara sukarela oleh tersangka.

“Penanganan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga keuangan daerah agar tidak disalahgunakan,” katanya.

Atas perbuatannya, SN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Kami harap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar berhati-hati dan transparan dalam mengelola dana publik,” pungkasnya. (RIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *