MAHASISWA JADI TERSANGKA

Polresta Samarinda tetapkan 4 mahasiswa sebagai tersangka, Rabu 3 September 2025.(Disway Kaltim/Mayang)

Merakit bom tentu menjadi masalah, meski hanya molotov. Beberapa mahasiswa yang diamankan sebelum aksi 1 September 2025, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi.

————————-

Polresta Samarinda menetapkan empat mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus dugaan perakitan bom molotov yang ditemukan menjelang aksi unjuk rasa tanggal 1 September 2025 lalu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers bersama awak media, Rabu 3 September 2025 siang.

Kapolres menyebut, temuan bom molotov berjumlah 27 botol siap pakai itu merupakan hasil penyelidikan mendalam jajaran Satreskrim setelah menerima informasi intelijen. Barang bukti ditemukan pada Minggu, 31 Agustus 2025, sekitar pukul 23.45 Wita di Sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah, Kampus FKIP Universitas Mulawarman, di Jalan Banggeris, Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

“Kami menemukan 27 botol molotov siap digunakan, satu jerikan berisi pertalite, kain perca, gunting, serta sejumlah ponsel yang diduga terkait rangkaian peristiwa,”ujar Hendri.

Dari 22 mahasiswa yang diamankan saat penggerebekan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, adalah F, MH alias R, MAG alias A, dan AR alias R. Mereka adalah mahasiswa Prodi Sejarah FKIP Universitas Mulawarman.

Hendri memaparkan, peran masing-masing tersangka beragam. Mulai dari memindahkan bahan baku seperti pertalite dan botol kaca, merakit, hingga menyembunyikan bom molotov di area kampus. Selain itu, Ia juga menyebut ada dua aktor intelektual yang saat ini masih buron dan diyakini sebagai penginisiasi perakitan bahan peledak tersebut.

“Mereka menyampaikan kepada salah satu pelaku bahwa bahan baku akan dikirim untuk digunakan dalam aksi. Saat ini keduanya dalam proses pengejaran,”imbuhnya.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada kelompok mahasiswa dari berbagai universitas di Samarinda dan kelompok Cipayung Plus yang telah menggelar aksi unjuk rasa dengan damai dan tertib pada 1 September. “Ini menunjukkan kedewasaan berdemokrasi dan menjadi contoh baik bagi penyampaian pendapat di masa depan,” tutur Hendri.

Meskipun sempat terjadi insiden pelemparan batu, dan bom molotov usai pukul 18.00 Wita, Hendri menegaskan bahwa insiden tersebut tidak melibatkan mahasiswa peserta aksi, melainkan kelompok luar yang tidak bertanggung jawab.

Dalam keterangannya, Hendri menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan tanpa kekerasan, intimidasi, atau intervensi terhadap mahasiswa yang diamankan. Kendati demikian, 18 mahasiswa yang tidak terbukti terlibat telah dipulangkan dalam kondisi baik ke pihak Universitas Mulawarman pada 1 September 2025.

“Kami tetap memberikan perlakuan manusiawi, makanan, dan tempat yang layak selama proses pemeriksaan,”jelasnya.

Empat tersangka kini dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 junto Pasal 187 KUHP, dengan ancaman pidana berat atas dugaan perencanaan penggunaan bahan peledak. Polisi berkomitmen menuntaskan penyidikan secara profesional, didukung koordinasi dengan pihak Universitas Mulawarman dan pemerintah kota.

“Kami sampaikan permohonan maaf kepada pihak universitas atas situasi ini, namun langkah penegakan hukum harus diambil demi menjaga ketertiban umum,”tutup Hendri.(mayang/arie)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *