Lemahnya pengawasan pada kegiatan usaha pertambangan, menjadi temuan BPK Kaltim untuk Pemprov Kaltim. Meski kewenangan menjadi ranahnya pemerintah pusat.
———————–
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menemukan lemahnya pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan yang berdampak pada risiko pencemaran lingkungan hidup dan kerusakan kawasan kehutanan.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Semester II Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyerahan dua LHP Kepatuhan itu dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Timur Mochammad Suharyanto kepada pimpinan DPRD serta kepala daerah atau perwakilannya, di Ruang Mulawarman Kantor BPK Kaltim, Samarinda, Rabu (21/1/2026).
Pemeriksaan kepatuhan tersebut mencakup penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara dengan periode pemeriksaan Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III 2025.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK mengungkapkan bahwa Pemprov Kaltim belum sepenuhnya melaksanakan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha pertambangan sesuai ketentuan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan di sekitar wilayah pertambangan.
Selain itu, pengawasan dan perlindungan kawasan hutan dinilai belum memadai sehingga berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan di kawasan hutan produksi maupun wilayah izin pertambangan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala BPK Perwakilan Kaltim Mochammad Suharyanto menjelaskan, bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari mandat undang-undang dalam rangka memastikan pengelolaan keuangan dan sumber daya negara berjalan akuntabel.
“BPK melaksanakan pemeriksaan yang sifatnya pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pada Semester II Tahun 2025 ini, selain pemeriksaan kepatuhan lingkungan hidup dan kehutanan, kami juga telah menyerahkan LHP pemeriksaan pajak daerah dan retribusi daerah kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Suharyanto.
Ia menyebutkan, dalam pemeriksaan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), BPK masih melihat adanya potensi pendapatan yang belum dioptimalkan oleh pemerintah daerah.
“Dalam pemeriksaan tersebut, BPK melihat masih terdapat potensi pendapatan yang perlu dioptimalkan, khususnya oleh pemerintah provinsi. Potensi itu antara lain berasal dari pajak air tanah, pajak air permukaan, serta pajak alat berat yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan di sektor pertambangan maupun kehutanan,”katanya.
Berdasarkan data BPS Kaltim, Perekonomian Provinsi Kalimantan Timur Triwulan III-2025 dari PDRB atas dasar harga berlaku mencapai Rp218,19 triliun dan PDRB atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp149,27 triliun.
Angka tersebut masih membuka potensi peningkatan, jika masalah lemahnya pengawasan dan tumpang tindih kewenangan dapat teratasi, di mana penerimaan daerah dari aktivitas usaha berskala besar nyaris tak sebanding dengan dampak lingkungan yang ditanggung masyarakat.
Menurut Suharyanto, pemeriksaan PDRB tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan serentak yang dilakukan BPK terhadap 22 provinsi di wilayah Indonesia bagian timur. Pemeriksaan ini bertujuan membantu pemerintah daerah memetakan potensi pendapatan yang masih bisa digali ke depan.
“Artinya, ke depan pemerintah provinsi masih memiliki ruang yang cukup besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, sepanjang potensi-potensi itu dapat diinventarisir dengan baik dan didukung oleh regulasi yang memadai,” ujarnya.
Sementara itu, terkait pemeriksaan kepatuhan di sektor pertambangan dan lingkungan hidup, Suharyanto menegaskan, bahwa salah satu persoalan utama yang ditemukan adalah keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam pengawasan.
“Pengawasan pertambangan dan lingkungan hidup sebagian besar masih menjadi kewenangan pemerintah pusat. Oleh karena itu, salah satu rekomendasi BPK adalah perlunya koordinasi lintas sektor atau cross cutting antara pemerintah daerah dengan kementerian terkait, agar daerah bisa dilibatkan secara aktif dalam pengawasan,” tegasnya.
Ia menilai, pemerintah daerah seharusnya memiliki peran lebih besar karena berada paling dekat dengan wilayah dan masyarakat yang merasakan langsung dampak aktivitas pertambangan.
“Partisipasi daerah sangat penting, karena daerah yang paling mengetahui kondisi lingkungan hidup dan kehutanan di wilayahnya. Harapan kami, ke depan ada penguatan peran daerah dalam pengawasan tersebut,” katanya.
Menanggapi LHP BPK tersebut, Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim menerima hasil pemeriksaan BPK sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup di daerah.
“BPK masih menemukan lemahnya pengawasan terhadap pertambangan yang tentu berpotensi merusak ekosistem lingkungan. LHP BPK ini sudah kami terima, dan tentu kami mengucapkan terima kasih atas pemeriksaan kinerja kehutanan dan pertambangan yang telah dilakukan,” ujar Seno.
Ia menjelaskan bahwa selama ini pengelolaan dan pengawasan lingkungan hidup, khususnya di sektor pertambangan, sebagian besar merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Bagaimana pengelolaan lingkungan hidup selama ini memang menjadi wewenang pemerintah pusat. Karena itu, kami di daerah juga harus memberikan rekomendasi dan berkoordinasi dengan kementerian terkait,”katanya.
Seno menegaskan, seluruh rekomendasi BPK akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kaltim sesuai dengan kewenangan yang dimiliki daerah. “Terkait hasil pemeriksaan ini, kami akan menyelesaikan rekomendasi-rekomendasi BPK. Kami juga akan menyurati kementerian agar pengawasan bisa dijalankan dengan lebih baik. Jika pengawasan itu ditujukan kepada pemerintah daerah, maka akan segera kami selesaikan,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa keterbatasan pengawasan selama ini bukan semata-mata disebabkan oleh kelalaian daerah, melainkan karena adanya pembagian kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Ini bukan semata-mata kelemahan daerah, tetapi memang ada keterbatasan kewenangan karena sebagian besar perizinan dan pengawasan berada di pemerintah pusat. Karena itu, rekomendasi BPK juga mendorong agar pemerintah provinsi berkoordinasi lebih intens dengan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan,” kata Seno.
Seno berharap ke depan ada kebijakan yang memungkinkan penguatan peran daerah dalam pengawasan pertambangan dan lingkungan hidup.
“Mudah-mudahan ada rekomendasi BPK yang juga disampaikan ke pemerintah pusat agar sebagian kewenangan pengawasan bisa kembali ke daerah. Dengan begitu, pengawasan bisa lebih efektif karena daerah yang langsung merasakan dampaknya,”ujarnya.
Ia menegaskan komitmen Pemprov Kaltim untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kawasan hutan, sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kita berharap lingkungan hidup di Kalimantan Timur terus dijaga dengan baik. Hutan-hutan kita tetap terpelihara, sumber daya alam dimanfaatkan secara bertanggung jawab, dan hasilnya kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” tutup Seno.
BPK mengingatkan bahwa sesuai Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menyampaikan tindak lanjut atas rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.
BPK berharap rekomendasi tersebut ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan sumber daya dan lingkungan hidup di Benua Etam. (MAYANG/ARIE)












