Laporan Pelanggaran Disertai Video

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung dalamacara temu media di Samarinda. 

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal hak pilih mereka. Salah satu langkahnya dengan mendirikan posko kawal hak pilih di tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Posko ini diharapkan menjadi sarana bagi masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di sekitar mereka,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, dalam kegiatan dialog “Peran Media dalam Meningkatkan Pengawasan Partisipatif” di Samarinda, Sabtu (13/7/2024).

Galeh menjelaskan, proses pelaporan dibuat mudah. Masyarakat dapat melapor langsung ke posko atau melalui saluran komunikasi Bawaslu seperti WhatsApp dan telepon. “Laporan harus disertai dengan bukti yang cukup seperti foto atau video,” tegasnya.

Bawaslu Kaltim mengapresiasi peran media dalam membantu Bawaslu mengungkap berbagai pelanggaran pemilu. “Terimakasih atas peran media yang sudah membantu Bawaslu mengungkapkan berbagai pelanggaran pemilu di Kalimantan Timur,” ungkap Galeh.

Ia berharap dengan hadirnya posko kawal hak pilih, pengawasan partisipatif di Kaltim semakin kuat. “Sehingga dapat memastikan setiap proses pemilu berjalan dengan jujur dan adil,” ujarnya.

Bawaslu Kaltim berkomitmen untuk memastikan hak masyarakat dalam memilih dan dipilih. “Bawaslu juga berkomitmen mengenai partisipasi masyarakat, agar masyarakat memiliki hak yang sama dalam memilih dan dipilih,” pungkas Galeh.

Bawaslu Kaltim mengajak masyarakat untuk proaktif dalam mengawal hak pilih mereka. Jika menemukan dugaan pelanggaran pemilu, segera laporkan ke posko kawal hak pilih terdekat atau melalui saluran komunikasi Bawaslu.

Bawaslu Kaltim sangat terbantu dengan adanya video bukti pelanggaran yang dilaporkan masyarakat. Video tersebut menjadi bukti penting bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran. (SALSABILA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *