Pemilu selalu tidak pernah bersih dari pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), selalu ada saja. Bahkan, saat ini ada 143 ASN terbukti melakukan pelanggaran.
Sekitar 400 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas pada pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini diungkapkan Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Maria Ivonne Tarigan.
“Kalau data dari pemantauan ASN sampai periode kemarin kita ada sekitar 400-an untuk pelanggaran netralitas ASN. Kebanyakan itu di Sulawesi,” kata Maria, di Gedung Sate Bandung, Rabu (28/2/2024).
Maria mengatakan, dari 400 ASN yang dilaporkan, 143 ASN di antaranya terbukti melanggar.
Temuan ini telah direkomendasikan kepada Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi dan sekitar 70 persennya telah ditindaklanjuti.
“Itu sudah banyak yang dijatuhi sanksi, yang sesuai aturan main,” katanya.
Menurutnya, pejabat Pembina kepegawaian atau kepala instansi atau kepala daerah itu harus menindaklanjuti laporan tersebut.
“Alhamdulillah juga, angkanya sudah cukup baik. PPK itu menindaklanjuti rekomendasi KASN,” ujarnya.
Maria menjelaskan, ada tiga kategori pelanggaran yang dilakukan ASN selama Pemilu 2024. Yakni pelanggaran ringan, sedang dan berat dengan sanksi yang berbeda-beda.
Untuk kategori pelanggaran ringan, ucap Maria, biasanya terjadi ketika pencalonan Pemilu 2024 dan diberi sanksi moral untuk membuat pernyataan maaf.
Sementara ketika sudah dipastikan ada calon kontestasi Pemilu 2024, kategori hukuman menjadi sedang hingga berat.
“Untuk hukumannya sudah diatur di dalam PP terkait disiplin ASN. Salah satunya misalnya penurunan jabatan, kemudian sampai mungkin pemberhentian dengan hormat,” tuturnya.
Adapun jenis pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024, didominasi keberpihakan ASN di media sosial, seperti dengan memberikan like, comment, share dan seterusnya.
“Mungkin hal yang selama ini dianggap sepele tetapi berdasarkan aturan main yang sudah dibangun yang sudah ditetapkan oleh pusat, kan itu masuk di dalam pelanggaran,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KASN Agus Pramusinto memprediksi pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 naik lima kali lipat dibanding pada Pilkada serentak tahun 2019 lalu.
Agus memperkirakan jumlah pelanggaran netralitas ASN mencapai 10.000 kasus pada Pemilu 2024.
“Angka tersebut merupakan potensi pelanggaran yang diprediksi, dibandingkan dengan Pilkada serentak 2020,” kata Agus, dikutip dari Antara, Kamis (11/1/2024).
Agus menjelaskan, angka tersebut diperoleh dari rasio pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020 yang berlangsung di 270 daerah. Saat itu, pelanggaran netralitas ASN yang cukup tinggi, mencapai 2.304 kasus.
Jumlah pelanggaran diprediksi naik lima kali lipat di 2024. Mengingat pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung di 548 daerah dengan berbagai tingkatan pemilihan. Mulai dari pemilihan DPD, DPRD, DPR RI, hingga pemilihan presiden.
Dalam analisisnya, pelanggaran berpotensi terjadi lebih banyak di 10 daerah yang masuk dalam kategori rawan pelanggaran netralitas.
“Potensinya tadi, petanya ada 10 kabupaten/kota terbesar. Mulai dari Purbalingga kalau di tingkat kabupaten, kemudian tingkat provinsi ada Sulawesi Tenggara, itu daerah yang akan kita pantau terus,” kata dia.
Ada pun jenis pelanggaran netralitas yang mendominasi pada Pemilu 2024 ini adalah pelanggaran melalui platform media sosial pribadi ASN.(nomorsatukaltim.com)












