Kursi Kepala Dinas Masih Kosong

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, Sri Eka Takariya.

KURSI kepala Dinas Perikanan (Diskan) dan kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Berau hingga saat ini masih belum terisi. Tahapan seleksi yang telah dilakukan sudah memasuki tiga besar dan sudah dilaporkan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sebelumnya, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, mengatakan bahwa penetapan kepala Dinas Perikanan dan kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Berau akan mundur selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan berlangsung.

“Jadi nanti karena masih tahapan pilkada, sementara walaupun sudah ada nama, mekanismenya pada saat pilkada berbeda dengan ketika tidak ada pilkada,” ujarnya.

Disebutnya, selama ini pihaknya telah mengajukan rekomendasi kepada KASN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penetapan kemungkinan akan dilakukan setelah pilkada selesai.

“Memang aturannya agak rumit saat ini, kita sudah bersurat juga ke KASN dan Kemendagri,” ucapnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, Sri Eka Takariya mengatakan, pelantikan untuk dua Jabatan kepala Diskan dan Disperkim Berau kemungkinan akan dilaksanakan di tahun depan, mengingat prosesnya yang memakan waktu cukup lama.

“Pengurusan persetujuan Kemendagri tidak cukup waktu. Sebab, untuk mengajukan persetujuan, harus sudah satu nama yang ditunjuk, sedangkan saat ini belum ada penentuan,” tuturnya, Kamis (3/10/2024).

Untuk sampai pada pengajuan persetujuan pelantikan ke Kemendagri, pihaknya akan melakukan permohonan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Setelah mendapat rekomendasi baru bisa diajukan persetujuan kepada Kemendagri.

“Untuk ke provinsi saja bisa 1 hingga 2 minggu, kemudian pengajuan ke Kemendagri paling cepat 1 bulan,” jelasnya.

Ia berharap tahapan tersebut bisa diselesaikan dengan cepat. Akan tetapi, dirinya juga tak ingin keputusan nantinya berbenturan dengan aturan-aturan lain. Misalnya pembatasan melakukan rotasi dan mutasi pejabat selama 6 bulan sebelum dan sesudah pilkada.

“Kami inginnya juga cepat sih, tapi daripada prosesnya berbenturan dengan aturan yang lain, lebih baik menunggu,” pungkasnya. (SAHRUDDIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *