Kuat Mana? MK atau PKPU

Demo lanjutan terkait lolosnya pencalonan Edi Damansyah di KPU Kukar, sayangnya massa tak berhasil menemui satupun komisioner KPU, karena sedang ada kegiatan lain.(ari)

Polemik pencalonan Edi Damansyah belum tuntas. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang notabennya lebih tinggi dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), menjadi pertanyaan sejumlah pihak. Meski sudah jelas ditetapkan terkait periode jabatan.

Akademisi hukum dari Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), La Ode Ali Imran, heran atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara, meloloskan administrasi pencalonan Edi Damansyah.

Karena menurut Dia, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2 Tahun 2023, yang seharusnya membatasi Edi untuk mencalonkan diri kembali. MK telah menyatakan, bahwa Edi Damansyah sudah menjalani dua periode kepemimpinan, meskipun salah satu periodenya adalah sebagai pejabat sementara.

“Saya terkejut ketika melihat pengumuman KPU yang meloloskan administrasi pencalonan Pak Edi. Padahal, sudah ada putusan MK yang jelas,” ungkapnya, Rabu (18/9/2024).

Berdasarkan putusan MK, pejabat sementara maupun definitif dihitung sebagai satu periode masa jabatan dan itu sudah jelas tertuang dalam amar putusan MK.“Kalau kita mengacu pada Pasal 19 ayat 2 huruf c dan huruf e dalam PKPU, itu sudah jelas bahwa tidak ada pembedaan antara pejabat sementara dan definitif. Seharusnya Pak Edi tidak bisa maju lagi,” ujarnya.

La Ode Rahman menegaskan, bahwa putusan MK jauh lebih tinggi ketimbang PKPU, karena asas hukum lex superior derogat legi inferior. Yakni asas yang menyatakan, jika terdapat pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah, maka yang tinggilah yang harus didahulukan.

Lanjut La Ode, asas ini mengenai hierarki peraturan dan posisi putusan MK itu setara Undang-Undang. Sementara PKPU itu hanya peraturan pelaksana dari UU yang levelnya di bawah undang-undang

“Lah jelas lebih tinggi putusan MK dong, sesuai asas hukum tersebut, apa bila ada peraturan yang levelnya lebih rendah namun bertentangan dengan yg lebih tinggi maka peraturan yang rendah itu harus di kesampingkan dan wajib menggunakan aturan yg lebih tinggi,” jelas La Ode.

Dia mempertanyakan dasar pertimbangan KPU dalam meloloskan Edi Damansyah. Menurutnya, KPU Kukar seolah mengingkari peraturan mereka sendiri. “Kalau kita melihat Pasal 19 huruf C PKPU, tidak ada pembedaan antara pejabat sementara dan definitif. Jadi, kenapa Pak Edi masih bisa maju?” jelasnya.

Pengertian “pelantikan” dalam peraturan tersebut harus dimaknai secara fungsional, bukan hanya formal. “Pelantikan itu kan dimaksudkan untuk seseorang yang baru menjabat. Tapi, kalau seseorang sudah menjabat, tinggal dikukuhkan. Substansinya sama, yaitu menjalankan fungsi-fungsi jabatan,” urainya.

Menurutnya, KPU harus bertanggung jawab atas segala tindakannya, karena segala sesuatunya ada pertimbang hukum. “Jika KPU tetap meloloskan pencalonan ini, mereka harus siap mempertanggungjawabkan secara hukum. Ada ruang hukum yang bisa digunakan untuk menuntut setiap pelanggaran,” pungkasnya.

DEMO MASIH LANJUT

Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kukar Peduli Hukum, kembali menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Sekretariat KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, kemarin pagi. Namun para komisioner KPU tidak berada di tempat.

Dalam aksi yang dipimpin Hebby Nurlan Arafat, Ketua Umum Remaoeng Kutai Berjaya (RKB), para demonstran menuntut, penjelasan dari KPU mengenai proses seleksi administrasi yang mereka anggap tidak transparan, dan respons yang tidak memuaskan dari Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan di hari pertama.

Ia menilai KPU terindikasi tidak memperhatikan putusan MK Nomor 2 tahun 2023. Pihaknya menuntut, pernyataan terbuka, baik secara tertulis ataupun klarifikasi secara resmi dari pihak KPU Kukar, apakah sudah menjalankan putusan MK  atau tidak.

“Kami sangat kecewa, karena saat datang ke KPU, tidak ada petugas yang bisa ditemui. Kami merasa dibodohi,” tegas Hebby.

Karena ketiadaan anggota KPU di tempat, pihaknya berencana menggelar aksi susulan. “Saya sudah mengatur semua persiapan untuk aksi selanjutnya. Jika tidak ada respons, kami akan mendemo pada saat hari penetapan,” ujarnya.

Demonstrasi ini, tegas Hebby, mencerminkan kekhawatiran mendalam masyarakat mengenai integritas dan transparansi proses administrasi pemilihan. Para peserta aksi menilai bahwa lolosnya pasangan calon Edi Damansyah menunjukkan, adanya kemungkinan ketidakberesan dalam proses seleksi.

“Kami membayar gaji mereka melalui pajak, jadi kami berhak untuk mendapatkan penjelasan yang memadai. Kami ingin proses pemilihan ini berlangsung secara adil dan transparan,” jelas Arafat. (ari/arie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *