Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) telah membuka hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik. Meski demikian, belum semua kualitas layanan dalam kondisi terbaik.
PENILAIAN atas kepatuhan itu, bukan sekadar statistik, melainkan sebagai cerminan sejauh apa pemahaman para pemegang otoritas dalam menjalankan tugas-tugasnya. Hampir seluruh skor yang diterbitkan Ombudsman RI Kaltim berada di zona hijau, yang artinya baik. Kendati demikian, tetap ada lembaga pelayanan publik di zona kuning.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menyebut, angka-angka yang tersaji merupakan hasil dari penilaian sepanjang Mei-Oktober 2024. Hingga menjadi tren positif bagi mutu penyelenggaraan layanan publik di Kaltim.
“Ada komitmen kuat dari pemangku kebijakan dalam menghadirkan layanan publik yang sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Hery sapaan akrabnya.
Sementara itu, Penjabat sementara Kepala Ombudsman Kaltim Perwakilan Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo memaparkan hasil penilaian kepatuhan dari 55 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kaltim.
Ada juga 32 satuan di Polres/Polresta di bawah Polda Kaltim, serta 9 Kantor Pertanahan di bawah naungan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebanyak 206 produk layanan administrasi hingga jasa, yang diuji mutunya.
“Dari 11 pemerintah daerah, baik provinsi atau kabupaten kota. Hanya Mahulu yang masih berada di zona kuning. Sisanya sudah di zona hijau, dengan predikat tinggi,” ungkap pria yang akrab disapa Feri itu.
Kemudian, di antara 10 Polres/Polresta se-Kaltim, hanya Polres Berau dan Polres Mahakam Ulu yang berada di zona kuning. Dengan predikat sedang dalam kualitas layanan publiknya.
Sementara, untuk Kantor Pertanahan hanya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang berada di zona tersebut. Sisanya sudah berada di zona terbaik.
Ia menjelaskan, predikat tinggi bukan berarti pelayanan yang diberikan ke masyarakat sudah sempurna. Namun tetap ada catatan tebal yang perlu digarisbawahi.
“Masih banyak dijumpai pejabat atau petugas yang masih gagap memahami standar pelayanan publik yang diatur Undang-Undang,” jelas Feri dihadapan awak media.
Seperti, pemahaman tentang maladministrasi hingga fasilitas atau pelayanan bagi kelompok rentan. Feri bilang, masih terdapat sejumlah layanan belum berada di kondisi yang terbaik.
Skor itu merupakan akumulasi dari konfirmasi 334 pejabat atau petugas pelayanan di seluruh instansi yang dinilai. Pengguna layanan pun tak luput ditanyai, totalnya sebanyak 612 warga yang diwawancarai.
Di sejumlah daerah masih belum menyediakan standar pelayanan berbasis elektronik. Begitupun dengan informasi dasar, mulai dari syarat, prosedur, hingga biaya yang perlu dikeluarkan masyarakat. “Itu semua belum tersampaikan dengan baik ke masyarakat yang membutuhkan layanan,” imbuhnya.
Dari penelusuran Ombudsman terhadap mutu layanan publik itu, masih mengalami hambatan. Di antaranya, ada petugas yang lamban, prosedur yang tidak jelas, bahkan ada permintaan imbalan dari balik meja pelayanan.
“Di beberapa titik yang dinilai keramahan masih jadi barang mewah yang tak mampu dijangkau masyarakat,” ungkap Feri.
Untuk sejumlah OPD, ia menjelasan, bahwasannya mekanisme pengaduan masyarakat yang tersedia belum dapat diandalkan.”Standar pelayanan bukan sekadar dokumen di dinding kantor, melainkan refleksi dari komitmen untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
Adapun penilaian terdiri tiga kategori yaitu kategori Pemerintah Daerah, katagori Polres dan Pertanahan. Provinsi Kaltim mengalami penurunan nilai dari 91,08 tahun 2023 menjadi 85,77 tahun 2024. “Namun masih tetap dalam zona hijau,” pungkasnya.
Diketahui, kabupaten dan kota nilainya naik. Bahkan Kutai Timur dari zona kuning naik zona hijau, termasuk Mahakam Ulu nilainya naik, namun masih tetap zona kuning.












