BERAU, NOSAKALTARA – Pemerintah Kabupaten Berau bersama DPRD telah menetapkan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk tahun anggaran 2024.
Penetapan ini dilakukan pada hari Jumat (9/8/2024) dalam sebuah rapat di Gedung DPRD Kabupaten Berau, yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, dan Ketua DPRD, Madri Pani.
Perubahan KUA dan PPAS ini mencakup beberapa aspek penting. Pendapatan daerah mengalami peningkatan signifikan menjadi Rp6,099 triliun, naik sebesar Rp1,472 triliun dari sebelumnya yang sebesar Rp4,6 triliun.
Sementara itu, belanja daerah juga mengalami peningkatan menjadi Rp6,99 triliun, yang naik sebesar Rp1,916 triliun dari alokasi sebelumnya yang sebesar Rp5,074 triliun.
Selain itu, pembiayaan netto juga meningkat menjadi Rp891 miliar, naik Rp443 miliar dari sebelumnya yang sebesar Rp447 miliar.
Dalam sambutannya, Bupati Sri Juniarsih menegaskan bahwa hasil dari proses pembangunan harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Oleh karena itu, program-program yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan tahun 2024.
“Hasil dari proses pembangunan sudah seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat. Dengan demikian, program-program berorientasi pada kesejahteraan masyarakat harus kita kedepankan melalui prioritas pembangunan tahun 2024,” tegasnya.
Dalam penyusunan perubahan KUA PPAS ini, kebijakan belanja daerah difokuskan pada berbagai kebutuhan mendesak di sisa tahun anggaran 2024.
Beberapa prioritas utama mencakup belanja untuk penyelenggaraan urusan wajib, alokasi kebutuhan belanja yang terukur dan terarah, serta alokasi anggaran untuk pembayaran kewajiban utang belanja pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atas pekerjaan yang belum terselesaikan hingga akhir tahun anggaran 2023.
Selain itu, juga dianggarkan dana untuk pembangunan gedung rumah sakit daerah yang menjadi prioritas dalam peningkatan layanan kesehatan.
Pada kesempatan yang sama, rapat paripurna tersebut juga mengesahkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Berau untuk periode 2025-2045.
RPJPD ini menetapkan visi ambisius untuk Kabupaten Berau, yaitu “Bumi Batiwakkal Sebagai Destinasi Wisata Terkemuka Yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”
Visi ini menegaskan komitmen Kabupaten Berau untuk mengembangkan sektor pariwisata, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan pembangunan yang berkelanjutan selama 20 tahun ke depan.
Bupati Sri Juniarsih juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pemangku kepentingan, dan anggota DPRD untuk memberikan dukungan dan kontribusi penuh dalam mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan dalam RPJPD tersebut.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat, pemangku kepentingan, dan anggota DPRD untuk memberikan dukungan dan kontribusi penuh dalam mewujudkan visi dan misi RPJPD selama 20 tahun ke depan,” tutupnya.