Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang mengatur tentang penghapusan kredit macet bagi petani, nelayan dan UMKM.
PP tersebut ditandatangani di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa sore, 5 November 2024. Sejumlah pejabat dari kementerian terkait serta perwakilan asosiasi pengusaha UMKM hadir dalam acara tersebut.
Presiden Prabowo dalam sambutannya menyatakan harapan bahwa kebijakan ini dapat membantu meringankan beban para pelaku usaha bidang pertanian, kelautan dan UMKM.
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan lebih berdayaguna,” ujar Prabowo, dikutip dari siaran pers Setkab RI.
PP Nomor 47 Tahun 2024 ini mencakup tiga bidang utama, yakni perikanan dan kelautan, selanjutnya pertanian, perkebunan dan peternakan, serta bidang UMKM. Setelah diteken oleh Presiden Prabowo, dokumen terkait diserahkan secara simbolis kepada sejumlah kelompok tani dan nelayan.
Di antaranya Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS). Prabowo mengatakan, seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait.
Akses Pembiayaan Difasilitasi Koperasi
Sebelumnya, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan, bahwa setelah program penghapusan utang ini, petani, nelayan, dan pelaku UMKM akan difasilitasi untuk mendapatkan akses pembiayaan melalui koperasi.
Menurut Ferry, tujuan dari kebijakan ini adalah mencegah terjadinya kredit macet di masa depan serta memastikan adanya pengawasan ketat.
“Jadi, (pembiayaan) tidak bisa langsung diberikan ke individu-individu secara langsung. Kami dalam waktu dekat akan mengusulkan ke Presiden agar ada pengaturan terkait ini,” kata Ferry, pada Jumat (1/11/2024).
Pemerintah juga menetapkan kriteria tertentu bagi penerima manfaat dari penghapusan utang ini untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan memberikan dampak yang optimal bagi sektor produktif akar rumput.
Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan peraturan mengenai penghapusan kredit macet bagi UMKM yang memiliki pinjaman di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau bank-bank BUMN.
Rencana penghapusan kredit macet ini untuk mendukung kebijakan Presiden Prabowo di bidang pertanian, khususnya dalam mempercepat upaya swasembada pangan.
Menurut Erick, segmen UMKM di bank-bank BUMN tercatat memiliki kredit macet sebesar Rp 8,7 triliun. “Kuncinya adalah percepatan aturan karena ada beberapa hal yang perlu dirinci,” lanjut Erick.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan jangka waktu kredit macet yang layak untuk dihapuskan, dengan opsi rentang waktu antara dua hingga sepuluh tahun. “Kami mengusulkan, kurang lebih dengan track record lima tahun. Kalau dua tahun terlalu cepat,” tambahnya.
DAPAT RESPONS POSITIF EKONOM
Keputusan Prabowo tersebut disambut baik oleh para pengusaha serta pengamat ekonomi. Menurut keterangan Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, keputusan ini merupakan langkah yang baik bagi para nelayan dan pengusaha UMKM untuk kembali menyediakan modal untuk usahanya.
Selain itu, Tauhid juga menambahkan, bahwa penghapusan utang ini juga membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM untuk meningkatkan kapasitas permodalan, terutama untuk para petani dan nelayan yang terjerat BI Checking.
“Sebagian nelayan yang katakanlah memiliki tingkat kemampu bayaran yang sebenarnya baik, tapi punya ganjalan BI checking. Ini artinya dia bisa memanfaatkan untuk melakukan proses kredit lagi, kredit baru,” jelas Tauhid saat dihubungi oleh Disway pada Rabu 6 November 2024.
Melanjutkan, Tauhid juga menyatakan langka Presiden Prabowo ini disinyalir akan berpotensi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara melalui jalur kredit.
“Kredit-kredit kita itu kan rata-rata sekarang 11-12 persen, sementara ya syarat untuk pertumbuhan ekonomi 8 persen, grade itu harus diatas 18, bahkan diatas 18 persen. Nah, untuk sampai ke sana, maka yang terutama UMKM, catatan-catatan dari negatif list-nya itu harus dihapus,” jelas Tauhid.
Kendati begitu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa tidak semua UMKM yang berada dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan tersebut bisa mendapatkan manfaat dari penghapusan hutang.
Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa rencana penghapusan hutang tersebut hanya akan diberikan kepada 1 juta pelaku UMKM yang berutang dan menjadi nasabah di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Hanya untuk yang benar-benar sudah tidak tertolong kembali,” ujar Maman dalam keterangan resminya pada Rabu 6 November 2024. (HARIADI/DISWAY.ID/ARIE)