KPU Siap Menyambut Paslon

Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan bersolek menyambut pendaftaran tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Balikpapan.(CHANDRA ISMI)

BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan bersiap menyambut pendaftaran tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada Kamis (29/8/2024). Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menyebut telah berkomunikasi dengan para penghubung tiga pasangan.

“Kami sudah berkomunikasi dengan LO (liaison officer/penghubung) dari masing-masing pasangan calon. Mereka berencana mendaftar besok. Ada yang siang, sore, dan malam,” ujar Prakoso Rabu (28/8/2024.

Lebih lanjut, Prakoso menjelaskan bahwa pasangan Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo dijadwalkan mendaftar sekitar pukul 14.00 Wita, sedangkan Syukri Wahid akan mendaftar pada pukul 17.00 Wita.

Sementara itu, pasangan Rendi-Edy dan pasangannya masih belum menentukan waktu pasti pendaftaran.

“Kami akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran ini. Persiapan sudah kami lakukan dengan matang,” tegas Prakoso.

Dikonfirmasi terpisah, paslon Syukri Wahid-Sya’bani yang diusung oleh Partai Gelora, telah mengonfirmasi kepastian bahwa pihaknya akan mendatang pada Kamis (29/8/2024).

“Iya betul, besok (daftar) pastinya,” singkat Syukri melalui pesan teks.

Senada dengan Syukri, Wakil Ketua DPC Gerindra Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle juga menyatakan kepastian pihaknya akan mendaftarkan paslon Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo, pada Kamis (29/8/2024).

Paslon terakhir yang diusung PDIP, yakni Rendi Susiswo dengan Edy Tarmo yang juga menyatakan kehadiran untuk mendaftar di KPU pada Kamis (29/8/2024).

KPU Kota Balikpapan resmi mengumumkan dimulainya Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan, pada Minggu (25/8/2024).

Hal ini merujuk pada Pasal 95 ayat (1) dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur proses pencalonan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pendaftaran calon dimulai pada 27 Agustus dan berakhir pada 29 Agustus 2024, bertempat di Kantor KPU Kota Balikpapan, Jalan Jendral Sudirman Nomor 19.

“Untuk dua hari pertama, yakni 27 dan 28 Agustus, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita. Namun, di hari terakhir, 29 Agustus, waktu pendaftaran diperpanjang hingga pukul 23.59 Wita,” ujar Prakoso Yudho.

Para kandidat yang berminat mencalonkan diri sebagai Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan pada Pilkada 2024 harus memenuhi syarat minimal perolehan suara sah sebanyak 28.552 suara.

Lebih lanjut, Prakoso Yudho Lelono menjelaskan bahwa KPU Kota Balikpapan juga membuka layanan Helpdesk selama tahapan pencalonan ini, guna mendukung kelancaran proses pendaftaran.

“Ada dua tugas utama helpdesk, yaitu melayani konsultasi terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik serta konsultasi dan fasilitasi penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” jelas Prakoso. (CHANDRA ISMI/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *