KPU Kabupaten Berau memproyeksikan adanya Penambahan jumlah Kursi di DPRD Berau untuk Periode Mendatang

Ketua KPU Berau, Budi Harianto. (Rizal/Disway Kaltim)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau memproyeksikan adanya penambahan jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau untuk periode mendatang.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto menjelaskan, penambahan ini berdasarkan pada pertumbuhan jumlah penduduk yang signifikan di Bumi Batiwakkal beberapa tahun belakangan.

“Penentuan jumlah kursi legislatif juga telah diatur secara jelas berdasarkan agregat kependudukan,” jelas Budi, Rabu (28/1/2026).

Ia menerangkan, saat ini DPRD Berau memiliki 30 kursi, yang diperuntukkan bagi wilayah dengan jumlah penduduk antara 200 hingga 300 ribu jiwa. Berdasarkan data semester pertama tahun 2025, jumlah penduduk Berau sudah mencapai angka 303.000 jiwa lebih.

“Artinya, jika mengacu pada aturan tersebut, jumlah kursi di DPRD Berau sudah pasti akan bertambah menjadi 35 kursi,” terangnya.

Kenaikan menjadi 35 kursi berlaku untuk wilayah dengan rentang penduduk 300 hingga 400 ribu jiwa. Mengingat rata-rata pertumbuhan penduduk di Berau mencapai sekitar 10.000 jiwa atau sekitar 5 persen per tahun, Budi menilai potensi penambahan kursi ini sangat nyata untuk pelaksanaan Pemilu 2029 mendatang.

“Kalau tren ini terus meningkat hingga mencapai angka di atas 400 ribu jiwa pada masa mendatang, jumlah kursi bisa saja menyentuh angka 40 kursi,” ujarnya.

Selain penambahan kursi, lanjut Budi, pihaknya juga tengah menyoroti pentingnya penataan ulang Daerah Pemilihan (Dapil). Menurutnya, penataan ini harus memenuhi tujuh prinsip utama, di antaranya adalah aspek geografis, kesinambungan wilayah, dan kemudahan akses transportasi.

“Seperti pada Dapil 3 yang mencakup wilayah Biatan hingga Bidukbiduk serta penggabungan Maratua dan Derawan. Secara geografis dan jalur transportasi, penggabungan beberapa wilayah saat ini dinilai kurang efektif karena harus melewati dapil lain,” tuturnya.

Tidak hanya itu, beberapa wilayah seperti Kelay dan Sambaliung juga menjadi perhatian. Jika akses transportasi dari satu titik ke titik lain harus melintasi dapil berbeda, maka itu sudah tidak memenuhi prinsip keutuhan wilayah.

“Inilah yang akan kita susun kembali,” pungkasnya. (RIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *