Tak sedikit nyawa berjatuhan, lubang tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) telah banyak menelan korban jiwa. Tak hanya di lubang yang ilegal, yang legal pun banyak.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur mencatat, sepanjang 2011-2024 terdapat 51 korban meninggal akibat tenggelam di lubang tambang.
Dinamisator JATAM Kaltim, Mareta Sari mengatakan, kejadian yang terus berulang itu merupakan kejahatan yang seharusnya ditindak dengan serius. “Sayangnya sangat diabaikan oleh pemerintah,” katanya saat diwawancarai langsung, pada Senin (30/9/2024).
Perempuan yang kerap disapa Eta itu, mengingat jelas bagaimana perkataan Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, bahwasanya kasus tersebut bukan tugas pemerintah saja, namun perlu digaungkan bersama-sama oleh masyarakat sipil.
“Ini bukan hal baru, yang kita lakukan tidak hanya hari ini. Tapi teman-teman media, aktivis, dan mahasiswa, bahkan keluarga korban masih menyuarakan itu. Kita butuh keberanian serius dari pemerintah dalam penindakannya,” ucap Eta.
Lanjutnya, mayoritas korban adalah anak-anak. Sejumlah kasus tercatat, anak-anak tengah bermain di bekas lubang tambang yang tidak direklamasi. Diketahui, dua anak-anak yang menjadi korban ke-50 dan 51, AAPJ (10) dan VRT (9), ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di sebuah kolam bekas tambang batu bara di Desa Bangun Rejo, Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (14/9/2024) lalu.
Pasalnya, jarak lubang tambang dari pemukiman sangat mudah di akses. Eta mengungkapkan, pihaknya bertemu salah satu warga yang datang ke lubang tambang untuk mengambil sepeda salah satu korban di desa tersebut.
“Air ini selalu digunakan, karena tidak ditutup. Apalagi kalau musim kemarau, tidak ada PDAM sulit dan tidak ada akses. Jadi mau tidak mau dipakai, namun saat ini mungkin sudah ada air. Ada yang pake sumur di rumahnya, sehingga jarang menggunakan air disitu,” tutur Eta menirukan perkataan salah satu warga yang ditemuinya itu.
Dia menjelaskan, pertambangan sejatinya dapat mematikan sumber air warga. Akibatnya, warga memilih untuk menggunakan air di kolam tambang yang tidak jauh dari permukiman tersebut.
“Pilihannya mau tidak mau, karena masyarakat dengan ketidaktahuan, tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan terkait bagaimana kandungan. Sementara juga tidak dilakukan pengecekan secara rutin,” sebutnya.
Meski diingatkan berkali-kali, ujar Eta, lubang tambang itu tidak diawasi selama 24 jam. “Ruang dan waktu bermain anak-anak, walaupun ada orang tuanya. Tapi kondisi yang tidak aman menyebabkan korban terus bertambah dan anak-anak juga yang menjadi korbannya,” ungkap Eta.
Sebelumnya, JATAM Kaltim telah mengajukan ke pemerintah untuk meminta pemulihan 1.735 lubang tambang batu bara yang ada di Benua Etam.
“Kalau semuanya belum mampu dipulihkan tidak apa-apa, tapi yang dekat dengan pemukiman saja. Sebab tidak ada yang bisa menjamin orang tidak mati di kawasan yang berbahaya dan mudah dijangkau masyarakat,” jelas Eta melalui telepon WhastApp.
Berdasarkan pengalaman yang berulang dan terus dirasakan oleh masyarakat Kaltim, Eta menekankan, jangan sampai ada pembiaran. “Kita juga sudah mengidentifikasi di mana titik yang dekat dengan pemukiman. Tapi saat berganti pemimpin daerah dan regulasi, sayangnya itu diabaikan,”
“Artinya. Kita sebagai masyarakat sipil di Kalimantan timur mau tidak mau, suka tidak suka, pilihannya tetap menjadi pendaftar orang-orang yang mati di lubang tambang,” tandasnya.
Kendati demikian, baginya, pemerintah harus mengambil tindakan tegas dan punya keberanian untuk speak up atas kejadian-kejadian tersebut.
“Tumpukan hutang sosial-ekologis kasus pertambangan di Kaltim, kalau tidak dibereskan bisa menjadi bom waktu. Salah satunya sudah terjawab kematian korban jiwa di lubang tambang yang tidak bisa diselesaikan. Mau pemimpin nya siapapun, artinya tidak ada keberpihakan terhadap keselamatan yang adil bagi generasi hari ini atau yang akan datang,” pungkasnya.
PERNYATAAN JOKOWI BERTOLAK BERLAKANG
Reklamasi pasca tambang wajib dilakukan bagi seluruh perusahaan yang melakukan eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA)
Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Kamis (26/9/2024).
“Reklamasi pasca tambang wajib dilakukan, tidak boleh ditawar. Khususnya sektor pertambangan harus memperdulikan kondisi lingkungan,” tegasnya menjawab pertanyaan wartawaN mengenai banyaknya lubang tambang di Kabupaten Berau itu.
Menanggapi pernyataan itu, Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim) menilai apa yang disampaikan Jokowi terhadap publik sangat bertolak belakang dengan produk hukum yang telah ditekennya pada 10 Juni 2020 lalu.
“Sebenarnya apa yang disampaikan bertolak belakang dengan apa yang dia teken di masa lalu,” kata Mareta Sari selaku Dinamisator Jatam Kaltim, pada Senin (30/9/2024).
Yakni terkait aturan main pertambangan mineral dan batubara tertuang dalam Undang-Undang (UU) 3/2020 yang merupakan perubahan atas UU 4/2009.
Perempuan yang kerap disapa Eta itu menyebut, apa yang disampaikan Jokowi hanya jawaban yang menghibur rakyat atau menkamuflase kenyataan yang sebenarnya.
“Apabila tambang harus peduli lingkungan itu suatu hal yang mustahil. Kita lihat saja pertambangan mana yang peduli dengan lingkungan? Pertambangan itu jelas-jelas memberikan daya rusak bagi lingkungan,” ungkap Eta.
Dalam regulasi tersebut, perusahaan tambang wajib melakukan semua kegiatan reklamasi dan kegiatan pasca tambang sekaligus menyetor dana jaminan reklamasi dan pascatambang.
Namun, faktanya di lapangan masih saja banyak terjadi pelanggaran. Eta mengungkapkan, masih banyak lubang-lubang bekas tambang batubara dibiarkan terbuka dan menjadi danau raksasa yang menelan korban jiwa.
“Bukannya mempertegas aturan reklamasi dan kegiatan pascatambang, alih-alih mempidanakan perusahaan yang tidak memperbaiki lahan bekas tambang. Ajaibnya pemerintah justru membuat aturan baru yang membebaskan kewajiban pengusaha tambang dengan jalan merubah isi Undang-Undang,” urainya.
Misalnya, seperti tertulis dalam UU Minerba Pasal 96 huruf b, kewajiban perusahaan dalam perbaikan lahan bekas tambang sekarang cukup mengerjakan salah satu kewajiban perbaikan saja. Perusahaan tambang bisa bebas memilih antara kegiatan reklamasi atau kegiatan pasca tambang.
“Ini yang kita lihat Jokowi berusaha memberikan seolah-olah masih ada pertambangan yang baik jika melakukan reklamasi, sementara aturan 2020 lalu dipercepat karena adanya Omnibus Law yang menghilangkan kewajiban reklamasi itu sendiri,”
“Dulu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) bilang tidak ada jaminan, atau dana reklamasi tidak cukup. Artinya sedari awal tidak pernah dihitung berapa biaya dan tidak dipertanggungjawabkan secara utuh. Walaupun ada skema kalau perusahaan pergi pemerintah yang akan bertanggung jawab, sayangnya itu tidak berjalan,” tandasnya.
Tak hanya itu, perusahaan yang terbukti abai dan tidak melaksanakan reklamasi ataupun kegiatan pasca tambang, ternyata dengan UU Minerba Pasal 169A tetap bisa memperpanjang ijin kontraknya.
“Dengan dalih meningkatkan penerimaan negara, pemerintah malah memberi peluang perpanjangan kontrak berupa KK dan PKP2B sebanyak 2 kali 10 tahun,” tutup Eta.(SALSA/ARIE)












