Kontroversi Kondom untuk Pelajar

Kontroversi Kondom untuk Pelajar

PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja menuai polemik. 

Aturan ini menjadi kontroversial di saat salah satu pasal menyebutkan adanya penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.

Kritik datang dari sejumlah pihak salah satunya DPR RI. Dengan adanya PP tersebut dinilai mengizinkan atau memfasilitasi pelajar untuk berhubungan seksual di luar pernikahan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengkritik Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang baru diteken Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 lalu.

Abdul bahkan mengecam salah satu beleid terkait kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja, khususnya penyediaan alat kontrasepsi.

Menurutnya, aturan ini tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional. Di mana, semangat dan amanat pendidikan nasional adalah menjunjung tinggi budi pekerti yang luhur serta berlandaskan norma-norma agama.

“(Beleid tersebut) tidak sejalan dengan amanat Pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” kata Abdul dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 3 Agustus 2024.

“Salah langkah kalau kita malah mengkhianati tujuan besar Pendidikan nasional yang sudah kita cita-citakan bersama,” ujarnya.

Selain itu,  penyediaan alat kontrasepsi ini dapat diartikan sebagai lampu hijau terhadap budaya seks bebas di kalangan remaja.

“Alih-alih menyosialisasikan rIsiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya kemana?” ungkapnya.

Ia pun menekankan pentingnya pendampingan atau konseling bagi siswa dan remaja, terutama edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Nusantara.

Abdul menegaskan, perlunya melanjutkan tradisi yang telah diajarkan secara turun-temurun berupa mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan resiko penyakit menular yang menyertainya.

Sebagai informasi, aturan mengenai penyediaan alat kontrasepsi pada usia sekolah dan remaja tertuang dalam Pasal 103 ayat (4) huruf e.

Pada Pasal 103 ayat (1) tertulis, “Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.”

Selanjutnya pada ayat (4) pasal yang sama berbunyi, “Pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.”

Untuk diketahui, sejumlah negara sudah lebih dulu mengatur soal ini, khususnya di sejumlah negara maju seperti AS dan Eropa.

Berikut rangkuman Disway menelusuri aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar di sejumlah negara. Dikutip dari laman resmi VOA Di beberapa negara, diskusi kelas yang mendalam tentang seks dan alat kontrasepsi umum dilakukan oleh remaja, tetapi tidak di Filipina.

Data pemerintah melaporkan jumlah perempuan berusia 15 hingga 19 tahun yang hamil selama lima tahun sebelumnya turun dari 8,6% pada tahun 2017 menjadi 5,4% pada tahun 2022.

Namun, pengamat kesehatan mengatakan mereka sangat khawatir bahwa sekitar 2.300 anak perempuan berusia 10 hingga 14 tahun melahirkan pada tahun 2021. Di California AS, fokus seks aman dalam RUU baru California menyediakan kondom gratis di sekolah umum

Lebih dari satu juta siswa California bisa mendapatkan akses mendapatkan kondom di sekolah.  Berdasarkan undang-undang yang diperkenalkan tahun ini, kaum muda di California tidak perlu meminta izin untuk mengambil kondom di sekolah.

Data dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit menunjukkan sekitar 20% siswa sekolah menengah California aktif secara seksual pada tahun 2019, tetapi hampir setengah dari siswa mengatakan mereka tidak menggunakan kondom saat terakhir kali berhubungan seks, kata undang-undang tersebut.

Paula Tavrow, seorang ahli kesehatan reproduksi remaja dan profesor di Universitas California, Los Angeles, mengatakan semua penelitian yang tersedia menunjukkan bahwa menyediakan kondom di sekolah dapat meningkatkan penggunaan kondom.

Pada saat yang sama, data menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidak menyebabkan siswa melakukan lebih banyak seks, lebih banyak pasangan seksual, atau mulai berhubungan seks di usia yang lebih muda, katanya.

Undang-undang tersebut juga akan melarang tempat penjualan eceran menolak menjual kondom kepada pelanggan berdasarkan usia mereka. Penyediaan kondom gratis di sekolah merupakan salah satu cara paling efektif untuk menyediakan alat kontrasepsi bagi orang-orang yang membutuhkannya, kata para pendukung.

Di Eropa, dikutip dari Euronews, pada Hari Kondom Internasional, Euronews mencermati lebih dekat kebijakan publik yang mengatur kontrasepsi di Eropa dan bertanya kepada para ahli mengapa terdapat perbedaan di antara Negara-negara Anggota.

Kontrasepsi diketahui dapat mencegah kehamilan yang tidak diinginkan dan, dalam kasus kondom, melindungi dari infeksi menular seksual (IMS). Dalam hal kontrasepsi, kondom pria dan wanita merupakan penghalang paling efektif terhadap IMS termasuk HIV, menurut WHO dan Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa.

Pada Hari Kondom Internasional tahun 2023, mengapa masih ada kesenjangan dalam akses terhadap alat kontrasepsi di seluruh Eropa. Parlemen Eropa mendorong perlindungan akses terhadap alat kontrasepsi. Pada tahun 2021, sebuah laporan parlemen tentang kesehatan seksual dan reproduksi menekankan bahwa semua negara anggota didorong untuk menyediakan akses universal terhadap metode kontrasepsi dan mengatasi hambatan apa pun.

Namun, kebijakan pemerintah di seluruh Uni Eropa terus bervariasi. Ketimpangan keuangan antara negara-negara anggota barat dan timur diyakini menjadi bagian dari masalah tersebut.

AIDS Healthcare Foundation telah menetapkan tanggal 13 Februari sebagai Hari Kondom Internasional.

Dikatakan bahwa acara tersebut dibuat untuk mendorong praktik seksual yang lebih aman dalam skala internasional dan mempromosikan penggunaan alat kontrasepsi untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan dan IMS.

UE mencerminkan pesan ini dan juga telah meminta otoritas publik untuk memastikan siswa di sekolah diberikan pendidikan menyeluruh tentang kesehatan seksual.

Uni Eropa menyerukan agar konseling profesional diberikan tentang berbagai metode kontrasepsi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia.

Di Indonesia, PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu dapat menimbulkan anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja. Pada pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. (disway.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *