Komnas HAM Ultimatum Pemprov Kaltim

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, mengeluarkan dua surat rekomendasi, yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), dan Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltim.

Kedua surat ini berkaitan dengan permasalahan penggunaan jalan umum untuk hauling tambang batu bara, serta kekerasan terhadap warga di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.

Surat tertanggal 22 April 2025 ini juga berisi desakan, agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di wilayah tersebut.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyatakan bahwa aktivitas hauling tambang telah menimbulkan berbagai persoalan serius.”Kasus ini menunjukkan kondisi darurat perlindungan hak asasi manusia, terutama hak atas keselamatan, keamanan, dan hidup masyarakat,” tekan Uli.

Adapun fakta-fakta di lapangan. Dalam laporan masyarakat yang diterima Komnas HAM, ditemukan beberapa insiden sebagai berikut: Tahun 2023, warga melakukan blokade terhadap aktivitas angkutan batu bara di jalan umum. Meski demikian, truk tetap beroperasi dan menyebabkan kerusakan infrastruktur.

Kemudian, pada akhir Oktober 2024, seorang pendeta bernama Veronika meninggal dunia akibat tertabrak truk batu bara.

Pada 15 November 2024, terjadi penyerangan di posko penolakan hauling di Dusun Muara Kate, Kecamatan Muara Komam. Setidaknya dua warga mengalami luka-luka dalam insiden tersebut.

Selanjutnya, pada 23 Februari 2025, satu unit truk hauling tambang dibakar di sekitar Kantor Camat Batu Sopang. Komnas HAM mencatat adanya dugaan pengalihan isu untuk mengkambinghitamkan warga yang menolak aktivitas hauling.

Komnas HAM merekomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk:

  • Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 mengenai penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk tambang.
  • Mengambil langkah efektif bersama Forkopimda untuk menjaga keamanan dan mencegah konflik sosial.
  • Menghentikan sepenuhnya penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling batu bara tanpa izin resmi.
  • Memberikan informasi dan laporan perkembangan penanganan kepada Komnas HAM.

Kepada Kapolda Kaltim, Komnas HAM memberikan delapan rekomendasi, antara lain:

  • Memaksimalkan kerja tim gabungan dalam penyelidikan kasus kekerasan terhadap warga di Dusun Muara Kate.
  • Menindaklanjuti penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan Dr. Agustinus Luki dalam perencanaan kekerasan.
  • Melanjutkan penyelidikan terhadap Sdr. Bonar dari unsur organisasi tertentu.
  • Memaksimalkan fungsi intelijen untuk mendukung penyidikan.
  • Memberikan perlindungan hukum terhadap warga yang aktif menolak aktivitas hauling.
  • Memastikan penyidikan dan penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
  • Menjaga situasi keamanan agar tidak terjadi konflik horizontal.
  • Menyampaikan laporan perkembangan kasus kepada Komnas HAM.

Dari rincian surat rekomendasi tersebut, pemerintah dan aparat diminta untuk mengambil langkah nyata dalam melindungi hak-hak warga negara, sebagaimana prinsip-prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.

“Penanganan perkara harus berlandaskan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas,” kutip surat rekomendasi tersebut.

Komnas HAM juga mengingatkan bahwa lambannya penanganan dapat memperburuk eskalasi konflik di Muara Komam, yang pada akhirnya berdampak lebih luas terhadap stabilitas sosial dan keamanan di Kalimantan Timur.(salsa/arie)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *