Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Bulungan meminta subsidi pemakaian air bersih 0-10 meter kubik, naik menjadi 0-12 meter kubik.
“Pihak PDAM Danum Benuanta akan menindaklanjuti permintaan tersebut, tetapi masih terkendala dengan permendagri. Kami berharap bisa segera di pertimbangkan,” kata Ketua DPD KNPI Bulungan, Wanna Imanda, usai rapat dengar pendapat bersama DPRD Bulungan dan Direktur PDAM Danum Benuanta, Selasa (9/9/2025).
Permintaan kenaikan subsidi pemakaian air tersebut, berdasarkan aspirasi masyarakat yang diterima pihaknya. Wanna mencontohkan, penggunaan air di salah satu warga yang mengalami kenaikan lantaran adanya tamu dari jauh yang menginap beberapa hari.
“Tentu pemakaian air pun meningkat. Karena itu adanya permintaan penambahan subsidi 10 meter kubik menjadi 12 meter kubik,” ujarnya.
Terkait perbaikan yang dilakukan pihak PDAM untuk meminimalisasi distribusi air yang keruh, pihaknya meminta dilakukan secara menyeluruh, dan dalam waktu 6 bulan ke depan.
“Kenapa kami memberi waktu 6 bulan? Karena kalau 1 bulan perbaikan itu hanya untuk satu wilayah tertentu. Jadi waktu 6 bulan itu diberikan, agar semua perbaikan dapat maksimal, sehingga keluhan masyarakat pun berkurang,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur PDAM Danum Benuanta, Eldiansyah mengatakan, tarif subsidi 0-10 meter kubik sudah berlaku secara nasional.
“Menteri PUPR juga sudah mengkaji bahwa pemakaian air bersih per orang itu sekitar 65 liter,” kata Eldiansyah.
Terkait penyesuaian tarif, ia menegaskan, sudah berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri).
“Jika dalam tiga tahun kami tidak melakukan penyesuaian tarif, kami akan rugi. Oleh sebab itu, pemda memberikan langkah-langkah, agar PDAM bisa full cost recovery (pemulihan biaya penuh), maka dilakukanlah penyesuaian tarif,” ujarnya.
Sebelumnya, terkait kenaikan tarif air bersih, DPRD Bulungan telah menggelar hearing dengan PDAM Danum Benuanta, Senin (8/9/2025).
Ketua DPRD Bulungan, Riyanto mengatakan, kenaikan tarif sudah berlaku sejak Juni 2025, dan sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 100.3.3.2/245 Tahun 2025 tentang Penetapan Tarif Air.
“Menurut kami, kebijakan tarif yang ditetapkan PDAM sudah sesuai, bahkan tarifnya masih di bawah daripada SK yang ditentukan oleh pemerintah,” ujar Riyanto.
Ia juga menyampaikan bahwa PDAM Danum Benuanta sejak 2016 silam belum pernah melakukan penyesuaian tarif.
“Kami tentunya akan terus mendengar semua aspirasi masyarakat Kabupaten Bulungan, tetapi kami juga harus paham dengan kondisi PDAM,” tuturnya. (Muhammad Efendi)












