SEJUMLAH pedagang di Pasar Sanggam Adji Dilayas menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor UPT pasar, aksi tersebut merupakan respons terhadap penerapan sistem parkir elektronik yang mulai dioperasikan sejak 23 Februari lalu.
Perwakilan pedagang, Rahmatullah, menegaskan aksi tersebut bukan bentuk penolakan total terhadap kebijakan pemerintah, melainkan permintaan agar penerapannya ditunda karena dinilai belum tepat di tengah kondisi pasar yang sedang lesu. Para pedagang pada prinsipnya mendukung kebijakan portal parkir elektronik, terutama untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, menurut dia, kondisi ekonomi pasar saat ini belum memungkinkan kebijakan itu diterapkan.
“Kami bukan tidak setuju. Sangat setuju dengan adanya portal elektronik itu. Tapi belum waktunya dipergunakan,” kata Rahmatullah, Rabu (25/2/2026).
Ia menyebut, daya beli masyarakat yang terus menurun dalam beberapa tahun terakhir berdampak langsung pada aktivitas jual beli di pasar. Menurutnya, pemerintah seharusnya mempertimbangkan situasi tersebut sebelum memberlakukan kebijakan baru.
“Kita tidak masalah soal Perda atau Perbup. Tapi harus lihat situasinya dulu. Sekarang pasar sedang sepi, kalau diterapkan itu pasar jadi tambah sepi,” ujarnya.
Rahmatullah menilai, prioritas utama pemerintah daerah semestinya mengembalikan kejayaan pasar seperti pada periode 2010 hingga 2015, ketika jumlah pengunjung dinilai masih tinggi dan aktivitas perdagangan berjalan optimal. Peningkatan jumlah pengunjung secara otomatis akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah tanpa harus membebani pedagang maupun pembeli.
“Kalau pengunjung ramai, pendapatan pasti ikut naik. Secara ekonomi itu pasti,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti maraknya pasar bayangan atau pedagang yang berjualan di luar kawasan pasar resmi. Ia menilai, keberadaan pasar bayangan menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan pasar induk semakin sepi.
“Selama pasar bayangan dibiarkan menjamur, Pasar Sanggam ini akan terus sepi. Dulu penertiban tegas, sekarang banyak yang dibiarkan,” ucapnya.
Ia berharap pemerintah daerah lebih dulu menertibkan pasar bayangan sebelum memaksimalkan penerapan parkir elektronik. Terlebih, kebijakan tersebut diberlakukan saat momentum Ramadan, yang menurut pedagang menjadi masa penting untuk mencari penghasilan.
“Masuk ke dalam pasar saja harus bayar parkir, bahkan untuk ke masjid di dalam pasar juga tetap bayar. Kami minta ditunda dulu,” kata Rahmatullah.
Sementara itu, Kepala UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas, Syaidinoor, menegaskan penerapan portal elektronik bukan kebijakan baru. Sistem serupa pernah dijalankan pada 2014-2015, namun sempat terhenti akibat kerusakan.
“Retribusi parkir ini sudah ada sejak lama dan diatur dalam Perda. Portal elektronik ini hanya perubahan dari sistem manual menjadi elektronik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh pengunjung dan pedagang yang masuk ke kawasan pasar memang wajib membayar retribusi parkir sesuai aturan daerah. Namun, pemerintah menyediakan skema berlangganan untuk meringankan beban pedagang. Untuk kendaraan roda dua, tarif berlangganan ditetapkan Rp 80.000 per bulan, sedangkan roda empat Rp 100.000 per bulan. Dengan skema tersebut, pedagang dapat keluar-masuk pasar tanpa batas selama masa berlaku langganan.
“Mau sehari bolak-balik 10 sampai 15 kali itu tidak masalah justru jadi lebih ringan kalau pakai sistem langganan,” kata Syaidinoor.
Ia juga menyebutkan, pihaknya mendapat dukungan 1.000 kartu elektronik gratis dari Bank Negara Indonesia (BNI) untuk mempermudah pedagang. Dirinya memastikan saat ini sudah ada sekira 500 pedagang yang telah mendaftar sebagai pelanggan parkir berlangganan.
Menurut Syaidinoor, sebelum pengoperasian portal, pihak UPT telah melakukan sosialisasi kepada pedagang pasar kering maupun pasar basah selama satu bulan. Meski demikian, Syaidinoor tak menampik masih terdapat penolakan dari sejumlah pedagang. Namun dirinya menegaskan pihaknya hanya menjalankan kebijakan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami di sini menjalankan tugas sesuai Perda. Sistem ini untuk memperbaiki tata kelola retribusi,” katanya.
Saat ini, sistem parkir elektronik masih dalam tahap uji coba selama empat hingga lima hari untuk evaluasi teknis dan pengawasan. Pihak UPT juga melakukan penguatan pengamanan guna mencegah kerusakan seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
“Kami evaluasi 4 sampai 5 hari ini untuk melihat kekurangan dan perbaikan ke depan,” pungkasnya. (MAULIDIA AZWINI)












