BELAKANGAN ini, banyak warga melaporkan kondisi Penerangan Jalan Umum (PJU) di beberapa titik dalam kondisi rusak bahkan tidak berfungsi, sehingga menciptakan suasana gelap di malam hari yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan tindakan kriminal.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan Dishub Berau, Noor Hasani memberikan respons terhadap keluhan masyarakat mengenai kondisi PJU. Sembari menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai jenis lampu PJU yang terpasang.
“Ada dua jenis lampu, yaitu PJU AC dan PJU TS. Kalau AC itu yang dari listrik, sedangkan TS itu dari tenaga surya,” jelas Hasani, Senin (14/4/2025).
Ia menerangkan, PJU AC merupakan warisan dari Dinas Pertambangan, dan hingga saat ini Dishub Berau masih mengevaluasi, meneliti, serta mengumpulkan data-data terkait PJU AC yang lama tersebut. Kemudian, untuk PJU TS atau tenaga surya, pemeliharaan ada di Dinas Perhubungan.
“Kita belum mengajukan usulan anggaran untuk perbaikan secara menyeluruh, rencana akan kita perbaiki dan kita data titik-titik yang jaringan rusak,” ujarnya.
Sebgai informasi, selama ini pembayaran lampu PJU kontraknya antara pemerintah daerah langsung dengan PLN. Ditegaskan, pihaknya masih fokus ke PJU TS yang terpasang di kampung-kampung. Karena, PJU TS tersebut tidak ada terkendala.
“Tanpa ada Listrik, PJU itu bisa nyala. Nah kami masih fokus disana, dan pembenahan yang listrik langsung ini kita masih belum, walaupun kita sudah banyak menerima laporan dari warga,” ucapnya.
Terkait kewenangan PJU, kata Hasani, ada kewenangan pusat dan daerah. Dimana kewenangan pusat adalah PJU yang berada di titik jalan provinsi. Sedangkan kewenangan daerah PJU yang berada di jalan kabupaten.
Saat ditanya perihal data jumlah titik PJU yang kewenangannya berada di pusat dan daerah, dirinya menyebut, Dishub Berau belum memiliki data terkait titik PJU yang menjadi kewenangan pusat dan daerah.
“Saya belum punya datanya. Tetapi, kemarin saya diberi peta oleh PLN, namun kita belum mempelajari lebih jauh,” pungkasnya. (RIZAL)