Ketua DBON Diperiksa Lagi

Kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, masih bergulir. Ketua DBON dipanggil lagi.

KETUA DBON Kaltim 2023, Zairin Zain memenuhi panggilan Kejati Kaltim, Senin 16 Juli 2025. Zairin diperiksa di lantai 3 kantor Kejati Kaltim. Yang bersangkutan, memenuhi panggilan terkait penggunaan dana hibah senilai Rp 100 miliar yang berasal dari APBD Kaltim Tahun Anggaran 2023.

Menjalani pemeriksaan sejak pagi, kemudian sempat ditunda. Setelah itu pemeriksaan dilanjutkan lagi sekira pukul 14.00 Wita.

Salah seorang staf Kejati yang enggan disebut identitasnya menyebut jika Zairin sedang diperiksa di lantai 3 kantor Kejati Kaltim. Sementara sejumlah kru media menunggu di lantai 1 kantor Kejati Kaltim.”Kayaknya di lantai 3,” ucap staf tersebut.

Sekira pukul 15.25 Wita, Zairin akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan, didampingi dengan kuasa hukumnya Apriliansyah, sembari membawa map berisi sejumlah dokumen. “Belum final,” kata Zairin kepada awak media, Jumat, (16/6/2025).

Zairin mengaku, hampir 4 jam dirinya diperiksa. Serta mendapatkan banyak pertanyaan dari tim penyidik pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Kaltim. Sebagian besar pertanyaan tersebut, berhubungan dengan penggunaan dana hibah.

“Terkait dengan penggunaan dana,” jawabnya singkat.

Mantan kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim itu juga mengaku, DBON cuma menerima dana hibah sekitar Rp 31 miliar dari Pemprov Kaltim. Sisanya diberikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia KONI) Kaltim.

“DBON terima Rp 31 milar aja,” sebut Zairin. “Oke sudah ya,” ucapnya singkat sambil meninggalkan ruangan.

Sebagai informasi, pembentukan organisasi DBON sendiri, disahkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023 dengan menunjuk Zairin Zain sebagai Ketua Tim Koordinasi DBON saat itu.

Melalui siaran pers Kejati Kaltim 28/O.4.3/Penkum/05/2025, Lembaga DBON Kaltim diduga menyalahgunakan dana hibah tahun anggaran 2023 sebesar Rp 100 miliar.

Pada mulanya, DBON Kaltim mengajukan hibah dan dikucurkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 pada tanggal 17 April 2023, tentang Penerima Hibah dari Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.

Proses penerimaan dana hibah kemudian tertuang dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).  DBON kemudian membagi-bagikan aliran dana hibah tersebut ke 8 lembaga dan badan olahraga.

Dari data yang didapat, anggaran hibah Rp 100 miliar dari APBD Kaltim 2023 tersebut dibagi untuk:  KONI Kaltim Rp 43 miliar,  DBON Rp 31 miliar, National Paralimpyc committee Indonesia (NPCI) Rp 10 miliar, Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kaltim Rp 7,5 miliar, Badan Pembina Olahraga Mahasiswa (BAPOMI) Kaltim Rp 2 miliar, Bapor KORPRI Kaltim Rp 2 miliar, dan SIWO PWI Kaltim Rp 1,5 miliar.

Namun, dugaan pelanggaran prosedur dan indikasi penyimpangan dalam penyaluran anggaran membuat Kejati Kaltim akhirnya turun tangan mengusut dugaan ini.

“Bahwa dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah tersebut diduga melanggar peraturan serta ketentuan yang berlaku,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) di Kantor Dispora Kaltim pada akhir Mei lalu, didapati sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang telah diamankan sebagai barang bukti awal.

Temuan itu pun menjadi acuan Kejati memperluas jangkauan penyidikan lanjutan.”Ya kami masih memeriksa pihak-pihak terkait yang masih berjalan saat ini. Hasilnya belum, nanti. Ya, sudah dipanggil 13 saksi,” singkat Toni Yuswanto.

Sebelumnya, setelah menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) di Jalan K.H. Wahid Hasyim Komplek Stadion Madya Sempaja (Pusdiklat), Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara, pada Senin, 26 Mei 2025 lalu. Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, pun ikut dipanggil kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, pada Selasa (10/6/2025).

Pemanggilan Sekda Kaltim dalam proses penyidikan kasus ini terkait dengan skema hibah APBD Kaltim untuk DBON.  Diketahui, Proses pemeriksaan Sri Wahyuni pun berlangsung sekira 4 jam di lantai 6 Gedung Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang. Sri Wahyuni memasuki Kantor Kejati Kaltim dari pukul 09.00 Wita, keluar gedung sekitar pukul 13.00 Wita.

“Saya dipanggil sebagai saksi saja. Benar, dimintai keterangan kemarin. Sudah ya, saya tidak bisa komentar banyak,” ungkapnya kepada awak media, Rabu, (11/6/2025).

Sri hanya menjelaskan singkat, bahwa dirinya pada waktu 2023 lalu sedang mengikuti kegiatan Lemhanas.  Diketahui, Sri Wahyuni juga sebagai Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKAL) Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (LEMHANAS RI) periode 2023-2028.

“Saya sedang Lemhanas waktu itu,” singkatnya.

Selain Sri Wahyuni, 3 nama lain turut dipanggil oleh tim penyidik. Ada 2 orang pengurus utama DBON Kaltim, yakni, Setia Budi dan Amirullah. Serta bendahara DBON Kaltim, Sri Wartini.(mayang/arie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *