Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), sempat membatalkan bantuan mahasiswa S2, lantaran tak memenuhi persyaratan program Gratispol. Universitas dianggap meloloskan meski tak sesuai aturan.
——————————-
Keluhan mahasiswa Institut Teknologi Kalimantan (ITK) terkait pembatalan bantuan pendidikan Gratispol mencuat di media sosial dan memicu polemik. Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menyatakan akan menelusuri dugaan pembatalan bantuan yang dialami mahasiswa.
Seno Aji mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memiliki program pendidikan gratis sebagai bagian dari kebijakan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Program tersebut mencakup pembiayaan pendidikan bagi masyarakat Kaltim, baik yang menempuh pendidikan di dalam daerah maupun di luar Kaltim.
“Kita sudah memiliki program gratis sekolah, termasuk untuk pendidikan di luar daerah. Ini merupakan komitmen pemerintah dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia Kaltim,” ujar Seno Aji, Selasa, (20/1/2026).
Namun, dalam pelaksanaannya, muncul keluhan dari sejumlah mahasiswa ITK yang mengaku telah dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan pendidikan sejak September. Mahasiswa tersebut kemudian menerima surat pembatalan pada Januari, sehingga menimbulkan kekecewaan dan kegaduhan di ruang publik.
Keluhan itu semakin ramai setelah salah satu mahasiswa menyampaikannya melalui media sosial dan mengaku merasa “dikerjai” oleh kebijakan yang sebelumnya telah diumumkan. Unggahan tersebut menuai perhatian publik dan memunculkan pertanyaan terkait konsistensi pelaksanaan program bantuan pendidikan daerah.
Menanggapi kondisi tersebut, Seno mengaku belum menerima laporan resmi dari tim pengelola Gratispol. Ia menilai, apabila pembatalan benar terjadi tanpa kejelasan yang memadai, maka hal tersebut perlu segera ditelusuri.
“Nanti saya cek karena saya belum mengecek ini. Tim Gratispol juga belum ada laporan ke saya. Seharusnya tidak boleh terjadi pembatalan seperti itu,” tegasnya.
Berdasarkan informasi awal yang diterima, persoalan tersebut diduga berkaitan dengan status mahasiswa yang berasal dari kelas eksekutif. Dalam ketentuan peraturan gubernur, kelas eksekutif disebut tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan pendidikan daerah.
Namun demikian, di sisi lain muncul bukti komunikasi berupa percakapan dengan admin yang menyatakan mahasiswa bersangkutan terakomodir dalam program Gratispol. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya persoalan teknis dalam proses verifikasi dan pelaksanaan program.
“Kalau memang ada bukti chat yang menyatakan terakomodir, berarti ini kemungkinan persoalan teknis. Bisa di internal kampus atau juga di internal pengelola Gratispol,” kata Seno.
Ia menegaskan, Pemprov Kaltim tidak akan mengabaikan keluhan mahasiswa, terlebih persoalan tersebut menyangkut akses pendidikan. Menurut dia, setiap kebijakan publik harus dijalankan secara akuntabel dan transparan agar tidak merugikan masyarakat.
“Pemerintah tentu tidak ingin merugikan mahasiswa. Kalau memang ada kesalahan teknis, itu harus diperbaiki. Pendidikan ini menyangkut masa depan,” ujarnya.
Seno memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pengelola Gratispol serta pihak ITK untuk mendapatkan kejelasan terkait mekanisme dan dasar pembatalan bantuan tersebut. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan program bantuan pendidikan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Apalagi, pendidikan merupakan investasi jangka panjang bagi Kaltim.
“Kita ingin semuanya jelas. Nanti kita cek lagi, Follow upnya. Nanti segera kita informasikan,”pungkas Seno Aji.
KELAS EKSEKUTIF TAK MASUK PERGUB
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menanggapi keluhan mahasiswa ITK.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kaltim, Dasmiah, menegaskan bahwa mahasiswa jenjang magister (S2) yang menempuh pendidikan melalui kelas eksekutif, kelas malam, kelas daring, maupun program yang tidak memiliki kerja sama resmi dengan Pemprov Kaltim, tidak berhak menerima bantuan pendidikan daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Dasmiah menyusul polemik keluhan sejumlah mahasiswa S2 kelas eksekutif yang mengaku dibatalkan statusnya sebagai calon penerima bantuan pendidikan dari Pemprov Kaltim. Menurut dia, ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan program bantuan pendidikan.
“Di dalam Pergub sudah sangat jelas bahwa kelas eksekutif itu tidak boleh. Tidak bisa diplesetkan atau ditafsirkan lain. Dari awal, di Pergub sampai ke bagian evaluasi program (EP), memang sudah ditegaskan bahwa kelas eksekutif tidak bisa menerima bantuan,” kata Dasmiah saat dihubungi, Senin (19/1/2025).
Berdasarkan Pergub Kaltim Nomor 24 Tahun 2025, Tentang bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa pada perguruan tinggi, dijelaskan dalam lampiran 1 poin A nomor 2 bagian F, yang membahas kriteria Bantuan Program Gratispol meliputi program studi, perguruan tinggi dan penerima. “Bukan penyelenggaraan kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, kelas Jauh atau sejenisnya,” bunyi isi lampiran tersebut.
Ia menjelaskan, larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk kelas eksekutif, tetapi juga mencakup kelas malam, kelas online, serta program pendidikan yang tidak berada dalam skema kerja sama resmi dengan Pemprov Kaltim. Seluruh ketentuan itu, lanjutnya, tercantum secara rinci dalam Pergub dan dokumen teknis pendukung penyaluran bantuan.
“Mereka itu bekerja malam, kuliahnya kelas malam, kelas eksekutif, atau kelas online yang bukan kerja sama, itu semuanya tidak boleh. Itu sudah ada aturannya di Pergub, terutama di bagian EP,” ujarnya.
Dasmiah menekankan, bahwa bantuan pendidikan dari pemerintah daerah sejak awal dirancang untuk membantu mahasiswa reguler yang benar-benar membutuhkan, khususnya dari kalangan tidak mampu secara ekonomi. Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila mahasiswa S2 kelas eksekutif tetap memaksakan diri untuk memperoleh bantuan tersebut.
“Mereka ini mahasiswa S2, bukan S1. Dan S2 kelas eksekutif lagi. Kita tahu sendiri, kelas eksekutif itu biaya pendidikannya berbeda, SPP-nya lebih mahal. Masa tidak malu dengan anak-anak yang memang benar-benar tidak mampu? Ini kan bantuan,” tegasnya.
Ia kemudian mengibaratkan posisi mahasiswa kelas eksekutif dengan mahasiswa kelas malam bagi pekerja profesional, seperti anggota kepolisian atau pegawai, yang menempuh pendidikan di luar jam kuliah reguler.
“Posisinya sama. Kalau ada kelas malam untuk pekerja, itu juga tidak bisa dapat bantuan. Jadi kelas malam dan kelas eksekutif itu sama saja, tidak bisa disamakan dengan kelas reguler,” jelas Dasmiah.
Terkait adanya mahasiswa kelas eksekutif yang sempat lolos dalam proses verifikasi awal, Dasmiah menyebut hal tersebut sebagai kekeliruan di tingkat perguruan tinggi. Dia menyayangkan bahwa kesalahpahaman ini telah ramai diperbincangkan di media sosial tanpa diselesaikan secara internal.
Menurutnya, pihak kampus Institut Teknologi Kalimantan (ITK) seharusnya sejak awal tidak meloloskan mahasiswa yang secara aturan sudah tidak memenuhi syarat.
“Kesalahan kemarin itu ada di kampus. Mereka memverifikasi dan meloloskan, padahal sudah tahu mahasiswa tersebut tidak bisa menerima bantuan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Pergub berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apabila bantuan tetap dicairkan kepada pihak yang tidak berhak, maka dana tersebut dapat diminta untuk dikembalikan.
“Kalau melanggar Pergub, pasti berpotensi jadi temuan BPK. Bisa diperiksa dan bisa dikembalikan. Dasar pemerintahan itu Pergub,” tegasnya.
Menanggapi ramainya unggahan mahasiswa di media sosial, termasuk Instagram dan TikTok, Dasmiah menyebut pihaknya telah meminta perguruan tinggi terkait untuk memberikan penjelasan langsung kepada mahasiswa bersangkutan.
“Kami minta kampus yang menyelesaikan. Itu mahasiswa mereka. Sebenarnya ini masalah antara mahasiswa dan kampus, bukan masalah kami. Kami di Kesra sudah menjalankan sesuai aturan,” pungkasnya. (MAYANG/ARIE)












