Kepastian Pembukaan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2026 di Kabupaten Berau Masih Belum Jelas

KEPASTIAN terkait pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2026 hingga kini masih belum jelas. Di Kabupaten Berau, seleksi CPNS dan PPPK berpotensi tidak akan dibuka tahun ini. Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, Jaka Siswanta.

Ia menerangkan, hal itu terjadi bukan hanya karena masalah anggaran saja, tetapi juga persoalan tenaga honorer yang belum usai menjadi salah satu bahan pertimbangan.

“Saat ini, kami belum dapat memastikan persoalan rekrutmen pegawai tersebut,” kata Jaka, Rabu (11/2/206).

Pemkab Berau tidak akan memaksakan pengusulan CPNS dan PPPK apabila kondisi belanja pegawai tidak memungkinkan. Selain masalah anggaran, rekrutmen juga belum dipastikan terlaksana mengingat Pemkab Berau masih fokus dengan permasalahan tenaga honorer yang hendak dipertahankan tetap berkarya di lingkungan Pemkab Berau.

“Ini merupakan upaya agar tenaga honorer yang telah lama mengabdi tetap mendapatkan kepastian, sekaligus tetap sejalan dengan regulasi,” jelasnya.

Terkait masalah honorer, Jaka menegaskan Pemkab Berau telah mendatangi kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) untuk meminta arahan dan solusi.

“Kami datang bersama DPRD untuk memohon kebijakan perpanjangan masa kerja tenaga honorer tersebut pada tahun 2026,” bebernya.

Dalam audiensi bersama pemerintah pusat itu, Pemkab Berau mendapat arahan agar tetap mengusulkan kebutuhan pegawai melalui jalur PPPK sesuai dengan formasi yang tersedia. Adapun untuk formasi tenaga kesehatan, usulan dilakukan melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sementara untuk formasi guru diusulkan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Tetapi sampai saat ini belum ada kepastian apakah usulan tersebut akan diikuti dengan tahapan seleksi atau tidak, karena masih sebatas pengajuan formasi,” tuturnya.

Mekanisme outsourcing dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk kebutuhan tertentu, seperti tenaga kebersihan, sopir, dan petugas keamanan.

“Sementara untuk tenaga administrasi, skema outsourcing tidak diperkenankan,” tandasnya. (RIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *