Kendaraan Dinas yang Dikuasai Pensiunan Akhirnya Ditarik Paksa

Satpol PP Kaltim berhasil tarik paksa 3 dari 4 unit kendaraan dinas dari pensiunan BPKAD Kaltim. 1 kendaraan masih diselidiki. (DISWAY KALTIM/MAYANG SARI)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), akhirnya harus bertindak. Sudah berkali-kali disurati untuk pengembalian kendaraan dinas, tapi diabaikan oleh pensiunan. Penarikan paksa dilakukan.

—————————-

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur menertibkan kendaraan dinas yang masih dikuasai pensiunan aparatur sipil negara (ASN), Kamis (12/2/2026). Dalam operasi tersebut, Satpol PP menargetkan 4 Unit untuk ditarik paksa. Namun petugas hanya mengamankan tiga unit mobil, sementara satu unit lainnya masih dalam proses pencarian.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rahim, menjelaskan penindakan dilakukan setelah melalui tahapan administratif yang cukup panjang. Sebelum eksekusi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah melayangkan surat peringatan berjenjang kepada pihak yang bersangkutan.

“Giat kita hari pertama kita tidak langsung ujuk-ujuk mengambil. Itu yang dipahami dulu. Pertama sudah ada surat dari pihak BPKAD, surat peringatan satu, peringatan dua, peringatan tiga. Dari surat peringatan itu ada jeda semua, jadi kita tidak langsung seperti itu,”ujarnya ditemui usai penindakan.

Langkah penarikan, akhirnya ditempuh karena kendaraan tidak kunjung dikembalikan. Meski peringatan telah diberikan dalam rentang waktu berbeda.

“Karena ini tidak taat dan patuh, maka kita langsung melakukan eksekusi pada hari ini. Sebenarnya ada empat mobil yang akan kita tarik, tapi kita berhasil tiga karena satu mobil belum terlacak keberadaannya,” jelasnya.

Untuk unit yang belum ditemukan, tim akan melakukan pelacakan lanjutan melalui Tim intelijen.”Nanti kita turunkan tim intel kita untuk melacak keberadaan mobil itu,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas mendapati sejumlah kendaraan yang telah menggunakan pelat nomor pribadi. Pelat dinas bahkan ditemukan tersimpan di dalam kendaraan.

Seperti temuan di 1 unit Toyota Kijang KT1858MZ, dengan pemilik yang masih atas nama Pemprov Kaltim walau pelat tersebut berwarna putih. Kemudian, ditemukan 1 Unit Nissan hitam pelat putih KT1582MH yang telah beralih nama menjadi Mulyadi. Sementara 1 unit Toyota Kijang KT1953B, Merupakan satu-satunya mobil yang masih menggunakan plat merah atas nama Pemprov Kaltim.

“Platnya sudah plat pribadi. Tadi kita temukan juga plat dinasnya malah disimpan di dalam mobil. Mungkin karena mereka sudah tidak dinas lagi, jadi mengelabui atau mengakali dengan memutihkan plat, ditambah di belakangnya. Secara aturan lalu lintas itu tidak dibolehkan dan bisa ditilang,”tegas Edwin.

Ia menilai penggantian pelat tersebut diduga dilakukan karena faktor psikologis pemakai kendaraan.”Mungkin karena mereka tidak lagi dinas, mereka malu menggunakan mobil dinas,”ucapnya.

Terkait apakah praktik serupa banyak terjadi di kalangan pensiunan, Edwin menyebut setiap kasus memiliki kondisi berbeda.”Bisa iya, bisa tidak,”singkatnya.

Edwin menegaskan, peran Satpol PP dalam kegiatan ini terbatas pada penertiban fisik aset. Adapun proses lanjutan menjadi kewenangan instansi pengelola barang.”Kami hanya melakukan pengamanan dan penitipan hasil penertiban. Nanti kewenangan dari teman-teman BPKAD yang menjawab,”jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, pemerintah sebenarnya telah memberi kelonggaran waktu cukup lama sebelum penarikan dilakukan. “Sebenarnya sudah lama, berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Pemerintah sudah cukup bijak, artinya masih membantu para pensiunan untuk bisa menggunakan, tapi karena ada temuan yang harus ditindaklanjuti, maka dilakukan penarikan,”ungkapnya.

Sejumlah pensiunan, lanjut dia, beralasan masih memiliki peluang menggunakan kendaraan melalui mekanisme pinjam pakai, meski prosedurnya tidak ditempuh.

“Alasan mereka, Pertama masih adanya celah untuk pinjam pakai, tapi itu tidak diproses. Mereka harusnya mengajukan surat ke pengurus barang di OPD, lalu diteruskan ke BPKAD sesuai mekanisme,”terangnya.

Dalam pelaksanaan penertiban, sempat muncul keberatan dari pihak yang kendaraannya ditarik, namun situasi tetap terkendali.”Biasalah, mereka kaget kenapa tidak diinfokan sebelumnya. Itu alasan klasik saja,”ujarnya.

Untuk kendaraan yang belum ditemukan, informasi awal menunjukkan pemiliknya telah berpindah domisili dan mengganti nomor telepon.

“Informasi dari BPKAD, alamatnya sudah pindah dan nomor HP-nya juga sudah berganti. Tapi tetap akan kita lacak melalui intelijen,” tegas Edwin.

Adapun, empat kendaraan yang menjadi target operasi kali ini seluruhnya tercatat berasal dari lingkungan BPKAD, termasuk eks pegawai Biro Keuangan.

Selain penarikan hari ini, Edwin juga memaparkan data penertiban yang telah dan akan dilakukan terhadap kendaraan dinas yang masih dikuasai pihak tidak berwenang. Ia menyebut jumlahnya mencapai puluhan unit dan menjadi perhatian bersama lintas instansi pengawas.

“Kalau jumlah keseluruhan itu sekitar 85 sampai 89 unit (di lingkup pemprov) kalau tidak salah. Tapi sebagian sudah ada yang kembali. Nah, yang masih berproses (untuk dikembalikan) itu ada sekitar sembilan unit lagi yang juga menjadi atensi (BPKAD) untuk kita lakukan penertiban,”jelasnya.

Menurut Edwin, dari 9 kendaraan tersebut, 5 sudah dikembalikan ke BPKAD. Sisanya, 3 unit penarikan paksa sudah dilakukan hari ini. Sehingga menyisakan 1 unit kendaraan dinas yang masih dalam tahap penelusuran administrasi maupun keberadaan fisik.

Penertiban ini merupakan bagian dari tindak lanjut koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan akan terus berjalan sepanjang tahun 2026 ini.

Ia pun mengimbau, para pensiunan maupun pihak lain yang masih menguasai kendaraan dinas, agar segera mengembalikannya secara sukarela.

“Kita hanya menjalankan regulasi. Kami berharap kepatuhan para pensiunan atau yang sudah tidak berdinas lagi agar swadaya mandiri mengembalikan kendaraan dinas ke OPD masing-masing,”pungkas Edwin. (MAYANG SARI/ARIE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *