Kejati Tunggu Hasil Audit

Kerugian Negara Dugaan Korupsi Gedung Diklat BPSDM

Kajati Kaltara, Amiek Wulandari (tengah) memimpin pres rilis dugaan tipikor di Dinas PUPR-Perkim Kaltara, Rabu (19/2/2025).

Penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) Kaltara, terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung, Selasa (18/2/2025) sore hingga malam, dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltara, Amiek Mulandari.

Amiek menyebut, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung diklat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara.

Dia juga menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan jajarannya, sudah berdasarkan surat perintah, baik dari dirinya maupun Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

“Tindakan ini merupakan rangkaian tindakan penyidikan dan sah dilakukan berdasarkan surat perintah dan izin penggeledahan,” kata Amiek pada konferensi pers di Kejati Kaltara, Rabu (19/2/2025).

Terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung diklat tersebut, Amiek mengungkapkan, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan. Termasuk mengumpulkan dokumen-dokumen terkait pembangunan gedung diklat, serta meminta keterangan pihak-pihak terkait.

“Ini baru awal dan proses perhitungan (jumlah kerugian negara) sedang berjalan. Jadi tolong sabar dulu,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo, mengaku pihaknya telah meminta keterangan 8 orang saksi, yang berkaitan dengan proyek pembangunan gedung diklat BPSDM Kaltara tahun anggaran 2021-2023. Termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut.

Dikatakan, pengerjaan proyek pembangunan gedung diklat BPSDM Kaltara terbagi atas 3 tahap. Akan tetapi, proses pembangunan diduga menimbulkan kerugian negara, dilihat dari kondisi gedung yang tidak representatif.

“Tapi untuk kerugian negara yang ditimbulkan, akan kami minta perhitungan ke pejabat auditor yang berwenang,” ujar Nurhadi.

Terkait dokumen yang disita, Nurhadi mengungkapkan, didapatkan dari beberapa ruangan. Di antaranya, ruangan Kepala Dinas PUPR-Perkim Kaltara, ruangan Bidang Cipta Karya, serta di workshop PUPR-Perkim Kaltara di Tanjung Palas Hulu, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan.

“Kalau ditanya siapa tersangkanya, yang jelas, yang bertanggung jawab atas pembangunan gedung itu. Kemudian, yang diperiksa adalah, yang dianggap mengetahui tentang seluk-beluk pembangunan diklat BPSDM itu. Jadi siapa pun yang mengetahui, akan kami panggil semua,” ujarnya. (Alan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *