Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Kaltara tahun anggaran 2021.
Mereka yang ditetapkan tersangka yaitu berinisial SMDN yang merupakan Plt Kepala Dinas Pariwisata Kaltara pada 2021. Sementara, SF menjabat sebagai Ketua DPD ASITA Kaltara periode 2020–2025. Adapun MI merupakan pihak ketiga atau rekanan pelaksana kegiatan.
Namun, hanya SMDN dan SF yang telah dilakukan penahanan. Sedangkan MI diduga melarikan diri. Bahkan, telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengatakan penyidik masih terus menelusuri keberadaan tersangka dan membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait posisi MI.
“Yang bersangkutan sudah masuk DPO dan sedang kami cari. Jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaannya, kami sangat terbuka menerima informasi tersebut,” ujar Andi, Kamis (12/2/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa upaya pencarian terkendala karena penyidik belum memperoleh informasi terbaru, termasuk tidak ditemukannya nomor kontak aktif yang dapat dihubungi.
“Informasi terakhir keberadaannya belum kami dapatkan. Pada proses sebelumnya juga belum sampai pada tahap penggeledahan badan,” ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, anggaran hibah pembuatan aplikasi ASITA tercatat mencapai sekitar Rp 2,9 miliar. MI sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (Muhammad Efendi)












