Kejati Kaltara Geledah Lima Kantor di Nunukan, Sita Ratusan Dokumen

Kejati Kaltara melakukan penggeledahan pada salah satu kantor di Nunukan. Foto: Istimewa

TIM Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan perkara pertambangan.

Selama dua hari berturut turut pada 25-26 Februari, lima kantor instansi di Kabupaten Nunukan menjadi sasaran Korps Adhyaksa.

Lima lokasi tersebut yakni Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan, Kantor Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Nunukan, Kantor Bagian Hukum Setda Kabupaten Nunukan, serta Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, mengatakan penggeledahan itu merupakan rangkaian lanjutan dari penyidikan perkara pertambangan yang sebelumnya juga menyasar sejumlah kantor dinas di tingkat provinsi.

“Selama dua hari berturut-turut, tim penyidik melakukan penggeledahan di lima lokasi di Nunukan terkait penyidikan perkara pertambangan,” ujar Samiaji, Jumat (27/2/2026).

“Di lima lokasi tersebut, kami telah menyita ratusan dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara, baik dalam bentuk tertulis maupun elektronik,” tambahnya.

Dokumen yang disita selanjutnya akan dianalisis untuk menelusuri keterkaitan perizinan, dokumen pengangkutan, serta aspek administrasi pertambangan yang menjadi objek perkara.

Samiaji menyebut, pemeriksaan terhadap dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk memetakan pihak-pihak yang terlibat.

“Seluruh dokumen yang kami amankan akan dipelajari dan didalami untuk melihat konstruksi perkara secara utuh,” katanya.

Sejauh ini, penyidik belum memerinci pihak yang telah diperiksa maupun potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

Ia menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemanggilan pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan sesuai tahapan penyidikan,” pungkasnya. (Muhammad Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *