TANJUNG SELOR, NOSAKALTARA – Penundaan pengadaan barang dan jasa sesuai surat edaran yang diteken Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, yang menindaklanjuti instruksi presiden, berdampak di daerah.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan, misalnya, yang terpaksa belum bisa melaksanakan pengadaan obat-obatan dan bahan habis pakai (BHP) untuk keperluan medis.
“Kita belum bisa melakukan pengadaan obat-obatan serta BHP akibat kebijakan itu,” kata Kepala Dinkes Bulungan, Imam Sujono, Senin (3/2/2025).
Imam mengungkapkan, pihaknya saat ini dibuat waswas, akibat kebijakan tersebut. Sebab, jika pengadaan terhambat, otomatis akan berdampak terhadap ketersediaan BHP dan obat-obatan.
“Makanya kita berharap ada pengecualian untuk kebutuhan media atas kebijakan tersebut,” ujarnya.
Namun, diakuinya ketersediaan obat-obatan yang ada di Kabupaten Bulungan masih ada. Hanya saja, ia memperkirakan stoknya akan habis pada Februari 2025 ini.
Karena itu, diharapkan ada kebijakan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bulungan, agar proses pengadaan dipercepat.
“Bukan berati kami paling dibutuhkan, tidak. Tetapi kan ini untuk pelayanan dasar masyarakat. Jadi, kami berharap bisa diprioritaskan,” ujarnya. (ALAN)












