Kasus Penimbunan  Solar Dalam Jumlah cukup BesarTerbongkar

Hotlan Silalahi

PRAKTIK penjualan ulang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Berau belum sepenuhnya mereda. Belum lama ini, tim gabungan menemukan penimbunan solar dalam jumlah cukup besar, mencapai 30 jeriken, yang diduga akan diedarkan kembali.

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan distribusi BBM yang dilakukan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau bersama aparat kepolisian, TNI, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kabid Bina Usaha dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, mengungkapkan bahwa praktik penimbunan itu ditemukan di wilayah Sambaliung. Saat ini, kasus tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sekitar 30 jeriken solar kita temukan di salah satu lokasi. Itu langsung ditangani Polres karena sudah jelas melanggar Undang-undang Migas,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, pengawasan yang dilakukan di sejumlah kecamatan menunjukkan bahwa praktik penyimpangan distribusi BBM bersubsidi masih terus terjadi. Tidak hanya penimbunan, petugas juga menemukan pola lain yang digunakan pelaku untuk mengakali distribusi.

Salah satu modus yang kerap dijumpai adalah pengetapan BBM menggunakan kendaraan roda empat. Kendaraan tersebut dimanfaatkan untuk mengisi BBM berulang kali, kemudian dikumpulkan dan dijual kembali. Selain itu, petugas juga mendapati adanya kendaraan yang telah dimodifikasi, khususnya pada bagian tangki bahan bakar. Kapasitas tangki yang seharusnya standar diubah sedemikian rupa agar mampu menampung BBM dalam jumlah lebih besar.

“Ini jelas melanggar dan sudah kita amankan bersama pihak kepolisian,” tegasnya.

Hotlan menambahkan, pihaknya sebenarnya telah berulang kali memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan praktik pengetapan maupun penimbunan BBM bersubsidi. Namun, di lapangan pelanggaran masih saja ditemukan.

Dalam pengawasan tersebut, pendekatan persuasif tetap dikedepankan, terutama bagi pelanggaran yang masih dalam batas tertentu. Namun, untuk kasus dengan skala besar dan berpotensi membahayakan, tindakan tegas menjadi pilihan yang tidak bisa ditawar.

“Kalau masih dalam batas toleransi, kita beri pembinaan. Tapi kalau sudah seperti penimbunan puluhan jeriken dan disimpan di rumah untuk dijual ulang, itu langsung kita tindak,” pungkansya. (MAULIDIA AZWINI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *