Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Timur (Kaltim) Irjen Pol Nanang Avianto memerintahkan, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Paser untuk menyelesaikan konflik warga Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang dengan para sopir truk batu bara.
“Saya sudah perintahkan Kapolres Paser cek kembali lagi di sana. Harus segera diselesaikan,” kata Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto, Minggu (31/12/2023).
Kapolda menegaskan kepada Kapolres Paser agar segera menindak jika memang ada pelanggaran yang dilakukan truk pengangkut batu bara tersebut.
“Kalau memang ada pelanggaran lalu lintas, silahkan saja diproses. Saya juga tekankan, kalau memang tidak bisa diperingatkan upayakan penegakan hukum,” kata Nanang.
Pada kesempatan itu, Kapolda Kaltim Nanang Avianto berpesan kepada warga untuk menahan diri dan menjaga keamanan dan ketertiban.”Supaya tidak ada permasalahan baru lagi. Kita harus saling menahan diri,” tegas Kapolda.
Sejak Senin (25/12) warga Batu Kajang merasa resah karena di wilayah itu dilintasi truk-truk pengangkut batu bara dari Kalimantan Selatan. Warga memblokir jalan dan melarang truk-truk tersebut untuk melintas di jalan Trans Kalimantan poros Kecamatan Muara Komam – Batu Sopang – Kuaro.
Namun demikian, ada sopir yang nekat menerabas blokade warga yang mengakibatkan konflik terbuka antara warga dengan para sopir.
Menurut keterangan warga, aktivitas pengangkutan batu bara melalui jalan umum itu sudah berjalan selama beberapa bulan terakhir. Selama itu juga di Batu Sopang terjadi beberapa kecelakaan hingga truk terbalik yang melibatkan truk batu bara.
Pada kesempatan terpisah, Pejabat Gubernur Kaltim Akmal Malik juga menegaskan, untuk menegakkan ketentuan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2012 diperlukan koordinasi dengan banyak pihak.
“Aturan penggunaan jalan untuk kepentingan pertambangan dan perkebunan harus ditaati para pelaku pertambangan dan perkebunan,” ujarnya.
Secara lebih rinci, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kaltim, Endang Suherlan menyampaikan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kaltim. Penindakan akan dilakukan pada Januari 2024 mendatang.
Truk-truk dari Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, wilayah paling utara Kalimantan Selatan tersebut mengangkut batu bara menuju pelabuhan di Kuaro, kawasan terdekat dengan Selat Makassar.
Batu bara yang diangkut juga diduga berasal dari tambang ilegal, sebab penambang tidak memenuhi kewajiban mengadakan jalan sendiri untuk mengangkut batu bara yang dikelolanya.
Di Kalimantan Timur telah ada Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk pengangkutan batu bara dan kelapa sawit. Dalam perda itu ditegaskan kewajiban pengusaha pertambangan membuat jalan sendiri untuk angkutan batubara produksinya.
MINTA SOLUSI
Tak hanya warga yang meminta ketegasan maupun kebijakan dari pemerintah perihal truk pengangkut batu bara yang melintasi jalan umum, tepatnya trans Kalimantan poros Kecamatan Muara Komam – Batu Sopang – Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim).
Para sopir truk pengangkut ‘emas hitam’ juga menginginkan hal serupa. Pemerintah daerah diminta dapat memberikan solusi terhadap konflik kepentingan dua kelompok warga tersebut.
Untuk diketahui, sekira sepekan terakhir ini tepatnya ruas Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang warga melakukan penjagaan atau pencegatan truk batu bara yang melintas.
Truk baru bara yang memuat batu bara yang diduga dari Kalimantan Selatan dilarang melintas di jalan umum. “Kami dilarang melakukan hauling, sementara kami semua (para sopir) di wilayah Batu Sopang ini bukan truk perusahaan yang digunakan, melainkan miliki pribadi,” ucap salah seorang sopir truk pengangkut batu bara lintas Kaltim-Kalsel, Bambang, Minggu (31/12/2023).
Pemerintah diharapkan dapat segera memberikan solusi sehingga dapat kembali beroperasi. Pasalnya, truk pribadi yang digunakan diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.
“Truk-truk kecil yang ada di wilayah Paser ini sekitar dua ratusan unit, kalau dikolaborasikan dengan yang di Kalsel ada sekitar hampir 700 unit truk yang pemuatannya di Seradang (salah satu desa di Kabupaten Tabalong, Red) Kalsel,” sebutnya.
Para sopir truk angkutan batu bara lokal di wilayah Kecamatan Muara Komam, Batu Sopang dan Kuaro hanya mengandalkan ikut dalam kegiatan hauling dari PT Mantimin Coal Mining yang berada di Kalsel.
“Jangan hanya menyalahkan kami, sementara kegiatan hauling ini sudah berlangsung sejak lama dan kami cuma mencari makan untuk menghidupi keluarga kami,” tuturnya.
Andai tak ada solusi atau titik temu, ia mengkhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab, mereka kehilangan penghasilan.
“Keinginan kami truk-truk kecil di kampung ini bisa beroperasi dengan normal kembali. Seperti beberapa tahun lalu yang tidak pernah ada persoalan, karena baru kali ini yang dari Mantimin tidak boleh lewat,” terang Bambang.
Salah seorang sopir lainnya yang tergabung dalam Ikatan Driver Urang Banua (IDUB), Anto mengatakan, terdapat ada sekira 200 orang yang menggantungkan hidup di angkutan batu bara PT Mantimin Coal Mining.
Ia menyebut jika terikat kontrak dengan perusahaan tambang asal Kalsel tersebut. Jika tidak terpenuhi tahun ini dikhawatirkan tak dibayar.
“Istri-istri kami di rumah juga sudah mulai resah bahkan beras juga sudah menipis. Kalau kami tidak diperjuangkan, bagaimana nasib kami ke depannya,” keluh Anto.
Selama adanya pencegatan yang dilakukan warga, diungkapkannya tak ada pemasukan diperoleh. “Sama sekali tidak ada. Kami hanya menyopirkan mobil orang juga dan kita mau makan apa, ini terus terang dari hati kami ini,” bebernya.
Dirinya dan sopir lainnya berharap agar tetap dapat bekerja untuk mengangkut batu bara, seperti sedia kala karena aktivitas tersebut yang dijadikan sebagai sumber penghasilan.
“Kalau alasan dari ibu-ibu jalan rusak, maka itu bisa dibicarakan ke perusahaan. Kemudian banyak juga truk-truk lain yang lewat seperti truk semen dan sawit, itukan juga bisa merusak jalan masa yang disalahkan cuma kami saja,” tutup Anto.(nomorsatukaltim.com)