Kasus terkait pembangunan bandara VVIP Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, masih terus berjalan. Bahkan, mulai menjadi sorotan. Bagaimana kelanjutannya?
Seperti diketahui, sebanyak sembilan petani di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah ditangkap oleh pihak kepolisian, atas dugaan ancaman terhadap pekerja proyek pembangunan Bandara VVIP IKN.
Ketua Umum Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), Maret Samuel Sueken mengecam tindakan penangkapan, dan memohon penangguhan penahanan bagi para petani.
“Saya telah mengirim surat kepada Kapolda Kaltim meminta agar sembilan warga ini mendapatkan penangguhan penahanan. Saya bersedia menjadi penjamin,” ungkap Maret pada Rabu (28/2/2024).
Maret menyatakan, bahwa tuduhan ancaman oleh petani tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, saat kejadian, para petani hanya membuka jalur untuk proses perhitungan ganti rugi tanaman di lahan yang mereka garap.
“Warga hanya membuka jalur, yang dilakukan dengan parang, tetapi disalahartikan sebagai ancaman. Padahal, mereka hanya membuka jalur di kebun untuk proses perhitungan ganti rugi tanaman di lahan yang mereka kelola,” tegas Maret.
Ia juga mengecam pemerintah, karena terkesan tidak memperhatikan kepentingan warga. Pasalnya, tanaman milik warga masih ada di lahan yang sedang dikerjakan oleh operator, dan belum ada perhitungan mengenai ganti rugi.
“Jika didorong dengan alat berat, tanaman akan mati, padahal belum ada perhitungan. Hal ini menjadi penyebab kemarahan warga, sehingga terjadi perdebatan di lokasi tersebut,” tambahnya.
Selain itu, Maret juga mengungkapkan bahwa para petani yang tergabung dalam kelompok tani tersebut merasa kecewa, karena terdapat nama-nama warga yang bukan penggarap lahan namun termasuk dalam daftar penerima ganti rugi tanam tumbuh.
Ia juga menduga bahwa penangkapan terhadap para petani ini terlihat sebagai upaya kriminalisasi.
Di sisi lain, Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim terus menyelidiki insiden yang melibatkan sembilan petani di proyek Bandara VVIP IKN Nusantara.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto mengkonfirmasi pada Rabu (28/2/2024) bahwa pihaknya masih mendalami mengenai motif tindakan para petani tersebut.
“Motif dibalik tindakan tersebut masih dalam penyelidikan, namun dugaan awal menunjukkan adanya upaya paksa untuk menghentikan pembangunan di lahan bandara VVIP,” ungkap Artanto.
Artanto juga menambahkan, bahwa saat ini pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, dan tanpa adanya penambahan tersangka.
“Jumlah tersangka masih tetap sembilan orang,” tegasnya.
Namun saat dikonfirmasi ulang mengenai siapa saja yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini, Kombes Artanto belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya bahwa pada 24 Februari 2024, sembilan petani di Penajam Paser Utara diamankan oleh pihak kepolisian.
Salah satu keluarga petani yang diamankan pun menyatakan bahwa mereka hanya ingin membuka akses ke kebun mereka, meskipun dituduh membawa senjata tajam yang menghalangi jalannya proyek bandara.
Para petani yang diamankan antara lain Antoni Lewi, Daud, Abdul Sahdan, Ramli, Kamarudin, Romy, Piter Jonkun, Muhammad Hamka, dan Sufyan Hadi Putra.
Persoalan penangkapan, tentunya masih menyisakan tanda tanya bagi pihak keluarga.
Pasalnya, menurut keterangan Agustina yang merupakan kakak dari Kamaruddin, salah satu petani yang ditangkap tersebut, bahwa mereka merupakan anggota Kelompok Tani Saloloang, pemilik lahan yang dijadikan lokasi pembangunan bandara.
Agustina mengungkapkan, kronologi Kamaruddin beserta 8 petani lainnya ditangkap pihak kepolisian. Saat itu, adiknya sedang berada di rumah bersama dengan anggota kelompok yang lain, bersiap untuk makan malam.
Namun tiba-tiba rombongan polisi dengan menggunakan lima mobil, langsung membawa adik dan 8 orang lainnya.
Agustina mengaku, bahwa dirinya tidak berada di lokasi saat kejadian, tetapi Kamaruddin masih sempat bercerita sebelum dibawa ke Polda Kaltim pada Sabtu malam (24/2/2024) itu. Bahwa, adiknya dan anggota kelompok tani memang menemui para pekerja di lokasi pembangunan bandara.
Kedatangan mereka menemui pekerja juga dengan baik-baik, dan meminta agar aktivitas dihentikan dulu. Sebab belum ada kejelasan mengenai penggantian lahan mereka, yang digunakan sebagai lokasi bandara.
Lalu saat dikonfirmasi mengenai senjata tajam yang dibawa oleh Kamaruddin dan petani lainnya, Agustina menuturkan bahwa memang membawa senjata tajam di pinggang, karena mereka juga sekalian ingin mengecek lahan mereka yang lain.
“Awalnya mereka mau verifikasi lahan mereka, otomatis mereka kelompok tani Saloloang ini kesana bawa mandau untuk membuka jalan karena itu hutan,” ungkap Agustina pada Rabu (28/2/2024).
Hingga saat ini, Agustina mengaku belum tahu perkembangan kakaknya yang berada di Polda Kaltim bersama dengan rekan kelompoknya. Ia hanya mendengar kabar bahwa kakaknya langsung dijadikan tersangka malam itu juga, setelah proses BAP dan pemeriksaan kesehatan.
Ditegaskan Agustina, pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan untuk kakaknya juga anggota kelompok tani yang lain. Dirinya juga telah meminta bantuan kepada Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) guna memohonkan penangguhan penahanan untuk 9 orang yang dijadikan tersangka tersebut.
Adapun mengenai lahan yang dimiliki oleh keluarga Agustina, adalah lahan produktif, jika ditotal keseluruhan luasnya hampir 41 hektare. Tanamannya yakni elai, langsat, rotan dan lainnya. Dari informasi yang diterima, bahwa pemerintah hanya akan mengganti nilai tanam tumbuh tetapi tidak dengan lahan.
Sedangkan mengenai soal status kepemilikannya, lahan itu milik orangtua Agustina yang berstatus segel. “Segel, namanya petani mereka dulu tak punya kemampuan untuk mengurus sertifikat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, segel tanah merupakan bukti penguasaan hak yang di tandatangani oleh pemiliknya kemudian RT, saksi-saksi dan dikuatkan oleh lurah dan camat untuk peregristrasian, dimana antara kecamatan atau kelurahan tidak berhubungan dengan kantor pertanahan, karena pada umumnya subyek hukum yang ingin memperoleh suatu bidang tanah.(nomorsatukaltim/arie)












