Jam Kerja Pekerja di Kaltim Jauh di Atas Normal

Pekerja di Kalimantan Timur (Kaltim), tercatat paling banyak lemburannya. Bahkan tertinggi ketiga nasional. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, klaim hal tersebut karena banyak yang bekerja di sektor perkebunan dan pertambangan.

————————-

Persentase pekerja dengan jam kerja melebihi batas normal di Kalimantan Timur (Kaltim) masih tergolong tinggi. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, Kaltim menempati urutan ketiga nasional untuk kategori pekerja dengan durasi kerja di atas 49 jam per pekan, yakni mencapai 31,58 persen.

Kaltim berada di bawah Kalimantan Utara yang mencatat 32,87 persen, sementara posisi tertinggi ditempati Provinsi Gorontalo dengan 34,05 persen pekerja yang bekerja melampaui jam kerja normal.

Menanggapi data BPS Indonesia tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, menyampaikan, bahwa dirinya belum dapat memberikan komentar lebih jauh terkait rilis statistik nasional dimaksud.

“Mohon maaf tidak dapat berkomentar lebih jauh dengan rilis data BPS dimaksud,” ujar Rozani saat dimintai tanggapan, Senin (9/2/2026).

Meski demikian, Dia memperkirakan tingginya persentase jam kerja berlebih di Kaltim tidak lepas dari struktur lapangan usaha yang mendominasi ketenagakerjaan di daerah, khususnya sektor berbasis sumber daya alam.

“Kemungkinan data diambil dari pekerja sektor pertambangan dan penggalian serta sektor pertanian dalam hal ini usaha perkebunan kelapa sawit,” jelasnya.

Menurutnya, karakter kerja di dua sektor tersebut memang memungkinkan terjadinya jam kerja yang lebih panjang dibanding sektor formal lainnya. Faktor target produksi, sistem kerja shift, hingga kondisi lapangan menjadi variabel yang memengaruhi durasi kerja pekerja.

Rozani menegaskan, bahwa praktik kerja melebihi jam normal pada dasarnya diperbolehkan selama mengikuti ketentuan lembur sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

“Sepanjang ada perintah lembur dan disepakati kedua belah pihak maka jam kerja lebih dimungkinkan dan tidak melanggar hukum,”tegasnya.

Kesepakatan lembur tidak boleh mengabaikan hak dasar pekerja, terutama dari sisi perlindungan dan kesejahteraan.”Artinya, lembur itu ada mekanismenya. Harus ada persetujuan pekerja dan hak-haknya tetap wajib dipenuhi oleh perusahaan,”tambah Rozani.

Diingatkannya, perusahaan wajib memenuhi hak pekerja, khususnya dalam pembayaran upah lembur sesuai ketentuan perundang-undangan.”Upah lembur harus dibayarkan sesuai ketentuan. Dalam hal upah lembur tidak dibayar merupakan salah satu persoalan hubungan industrial,” tuturnya.

Disnakertrans Kaltim, lanjut Rozani, tetap menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan norma kerja di seluruh perusahaan, termasuk yang menerapkan sistem lembur bagi pekerjanya.

“Tentu dilakukan pembinaan norma kerja termasuk K3 setiap perusahaan termasuk yang ada jam lembur bagi pekerjanya,”ucap Rozani.

Pengawasan tersebut tidak hanya menyasar kepatuhan jam kerja, tetapi juga aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mengingat durasi kerja panjang berpotensi meningkatkan risiko kelelahan hingga kecelakaan kerja.

Sebagai informasi, berdasarkan laman laporan BPS https://www.bps.go.id/id/publication/2025/06/11/8452fd3b9a9d4110ae7a535d/keadaan-pekerja-di-indonesia-februari-2025.html yang merincikan keadaan pekerja di Indonesia Februari 2025, Terdapat 67,1 juta pekerja nasional.

Para pekerja itu meliputi buruh, karyawan, pegawai, serta pekerja bebas di sektor pertanian dan non-pertanian. Dari jumlah tersebut, rata-rata durasi jam kerja pekerja Indonesia mencapai 41 jam per minggu, bahkan khusus buruh, karyawan, dan pegawai menembus 42 jam per minggu yang melampaui ketentuan 40 jam kerja mingguan.

BPS juga mencatat 23,84 juta pekerja bekerja 45-59 jam per minggu, 22,68 juta berada di kisaran 35-44 jam, dan sekitar 5,46 juta pekerja menembus lebih dari 60 jam per minggu. Secara total, pekerja dengan jam kerja di atas 45 jam mencapai sekitar 44 persen dari total pekerja nasional. Di sisi lain, masih terdapat pekerja dengan jam kerja di bawah 24 jam per minggu, bahkan sekitar 765 ribu orang tercatat tidak bekerja sama sekali (0 jam kerja).

Padahal, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menetapkan skema 40 jam kerja per minggu, baik melalui pola 7 jam per hari untuk 6 hari kerja maupun 8 jam per hari untuk 5 hari kerja, dengan kewajiban pemberian upah lembur jika melebihi batas. Namun, implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan, terutama pada sektor informal, sistem kerja shift, serta tuntutan produktivitas.

Data BPS Indonesia ini menjadi gambaran dinamika ketenagakerjaan di daerah berbasis industri ekstraktif seperti Kaltim, di mana kebutuhan produksi seringkali berdampak pada tingginya praktik kerja lembur.

Pemerintah daerah melalui Disnakertrans menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar praktik jam kerja berlebih tetap berjalan sesuai aturan serta tidak mengabaikan hak dan perlindungan pekerja. (MAYANG/ARIE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *