Jadi PSK demi Cicil Utang

Anak di Bawah Umur di Lokalisasi Dekat IKN

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira saat menggelar press rilis di Mapolres Kukar, Senin (21/7) siang. Dan pihak kepolisian gabungan saat melakukan penggerebekan di Lokalisasi Galendrong Muara Jawa pada Kamis (17/7) malam./BAYU//

Dua anak di bawah umur di Kutai Kartanegara (Kukar), terlilit utang, hingga jadi Pekerja Seks Komersial (PSK) demi bisa melunasinya. Lokalisasi yang digerebek ternyata tak jauh dari Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan antar provinsi. Bekerja sama dengan Tim Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan instansi terkait.

Kapolres Kukar AKBP Dodi Surya Putra, melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira dalam press rilisnya menyampaikan, pengungkapan kasus TPPO ini terjadi pada Kamis (17/7) lalu di Kecamatan Muara Jawa, Kukar tepatnya di Wisma Bunga Mawar, Komplek Lokalisasi Galendrong.

“Jadi dalam kasus ini, kami mengamankan pelaku berinisial IM (42),  ibu rumah tangga (IRT) warga Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kukar,” jelas Ecky, Selasa (22/7) pagi.

Pengungkapan ini, berawal adanya informasi terdapat lokalisasi yang diduga memperjualkan PSK di bawah umur. Dari informasi itu, polisi dan tim gabungan langsung melakukan pengecekan di lapangan.

“Kita lakukan penggerebekan tengah malam, saat lokalisasi tersebut sedang beroperasi. Dari sejumlah pekerja wanita di sana. Kami temukan ada dua wanita yang masih di bawah umur,” kata Kasat.

Dua anak di bawah umur tersebut, berinisial RK dan YS. Keduanya masih berusia 17 tahun dan berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara (Sulteng). Saat dilakukan penggerebekan, YS ditemukan Tim Alligator dan PPA Polres Kukar bersembunyi di dalam gentong air kamar mandi.

“Awalnya mereka dipekerjakan sebagai LC (Ladies Companion) atau pemandu karaoke hingga minum alkohol saja. Belakangan mereka pun akhirnya diminta melayani tamu (berhubungan badan) di dalam kamar,” beber Ecky.

Dari hasil menemani dan melayani tamu tersebut. RK dan YS diwajibkan menyetor uang kepada IM sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu. Tergantung tarif yang di dapat dari tamu.

“Itu bukan hanya untuk uang setoran saja. Tapi kedua korban juga diwajibkan membayar biaya listrik wisma dan makan tiap bulan sebesar Rp 300 ribu. Itu di luar utang kepada pelaku,” ungkap Kasat.

Usai diamankan, IM langsung dibawa ke Mapolres Kukar untuk pemeriksaan. Sedangkan RK dan YS dibawa ke instansi terkait untuk diberikan pembinaan sebelum dipulangkan.

Dari pengakuan IM kepada penyidik. RK dan YS diajak ke Kaltim untuk bekerja dan akan dibiayai. RK datang ke Kaltim sejak bulan Maret 2025, sedangkan YS baru tiba akhir Mei 2025 lalu.

“Memang benar dibiayai, tapi jadi utang kedua korban. Semua biaya tiket penerbangan dari Kendari ke Kaltim ditanggung oleh pelaku. Termasuk transport darat dan makan selama perjalanan,” cetus Kasat.

Bahkan, IM sama sekali tidak pernah memperlihatkan buku utang kepada RK dan YS. IM hanya memberitahu kalau utang masih ada. Padahal RK dan YS sudah membayar dengan cara mencicil dari hasil bekerja.

“Kedua korban tidak pernah melihat catatan utang. Tahunya dari pelaku saja, kalau masih ada. Kalau tidak salah dari catatan, utang RK masih ada Rp 5 jutaan. Sementara YS sudah lunas baru-baru saja,” tutur Kasat.

Tak hanya itu, RK dan YS juga tidak tahu bakal dipekerjakan sebagai LC dan PSK. Setibanya di Kaltim, IM langsung menampung RK dan YS di lokalisasi Galendrong. Yang letaknya sekira  1 jam dari IKN.

“Awalnya kedua korban tidak tahu akan melakukan pekerjaan apa. Tapi karena terikat utang, akhirnya mereka terpaksa bekerja sebagai LC sekaligus PSK untuk melunasi utang, agar bisa pulang,” ujar Ecky.

Akibat perbuatannya, IM terbukti melakukan TPPO dan dikenakan pidana perdagangan orang. IM dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan 2 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Jo Pasal 751 Jo Pasal 88 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atau UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHP pidana dan atau Pasal 506 KUHP.

“Pelaku terancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sebesar Rp 120 juta sampai Rp 600 juta. Dan untuk barang bukti, kami mengamankan catatan utang, nota transaksi jasa ladies dan buku pemasukan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kecamatan Muara Jawa merupakan bagian dari wilayah Pemerintah Kabupaten Kukar yang direncanakan masuk ke dalam Kawasan IKN. Letaknya berada di daerah pesisir bersebelahan dengan Kecamatan Samboja dan Kecamatan Sangasanga.

Oleh karena itulah dilakukan pelaksanaan Operasi Yustisi Prostitusi demi ketentraman dan ketertiban umum dibeberapa kecamatan yang menjadi lintasan IKN. Salah satunya di Lokalisasi Galendrong Kecamatan Muara Jawa. (Bayu Surya/ARIE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *