Mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), terpaksa berurusan dengan hukum, lantaran penyalahgunaan wewenang, hingga memberikan izin pertambangan di lahan transmigrasi.
————————————
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dan menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara. Penetapan tersangka dilakukan tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim pada Rabu (18/2/2026) malam.
Kepala Seksi Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengatakan dua tersangka tersebut berinisial BH dan ADR.
“Kami dari tim tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada hari Rabu, 18 Februari 2026, telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang tersangka,”kata Danang.
Tersangka BH, diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar periode 2009–2010, sedangkan ADR menjabat pada 2011–2013.
Menurut Danang, keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga tiga perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, dapat melakukan aktivitas penambangan secara tidak benar.
Aktivitas tambang tersebut, berlangsung di atas lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sejak dekade 1980-an telah ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi di wilayah Kukar.
Di kawasan itu, sebagian lahan telah bersertifikat, sementara sebagian lainnya masih berstatus HPL yang merupakan aset negara.”Namun tetap diterbitkan izin operasi produksi sehingga penambangan dilakukan tanpa penyelesaian hak atas lahan,”ujar Danang.
Ia menjelaskan, pada kurun waktu 2009–2010, tersangka BH seharusnya tidak menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada PT KRA, PT ABE, dan PT JMB.
Akibat penerbitan izin tersebut, ketiga perusahaan disebut dapat secara bebas melakukan penambangan di kawasan HPL Nomor 01, padahal proses perizinan di lahan tersebut belum tuntas.
Selain menerbitkan izin, BH juga diduga membiarkan aktivitas penambangan tetap berjalan meski tidak memiliki dasar perizinan yang sah di kawasan transmigrasi tersebut.
Sementara itu, tersangka ADR yang menjabat pada periode berikutnya diduga mengetahui adanya aktivitas penambangan tanpa izin tersebut, namun tidak menghentikannya.
“Pada 2011 sampai 2012, tersangka ADR membiarkan penambangan secara tidak benar tanpa izin dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di HPL Nomor 01,”kata Danang.
Bahkan, aktivitas pertambangan tersebut sempat mendapat teguran, tetapi kegiatan eksploitasi batu bara tetap berlangsung.
Dalam kurun waktu tersebut, cadangan batu bara di kawasan transmigrasi itu diduga diambil dan diperjualbelikan oleh perusahaan. Akibat perbuatan para tersangka bersama pihak perusahaan, negara diduga mengalami kerugian senilai Rp 500 miliar.
“Kerugian negara diperkirakan dalam hitungan ratusan miliar rupiah dari hasil penjualan batu bara,” ujar Danang.
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut dia, tim penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Pada hari yang sama dengan penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap BH dan ADR.
Keduanya pun ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Samarinda. Penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
Terkait sangkaan hukum, Danang menyebutkan para tersangka disangkakan secara primair dan subsidair, Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Pasal tersebut tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut Danang, penetapan tersangka telah melalui proses penyidikan mendalam, termasuk pembuktian unsur niat jahat atau mens rea.”Kalau kami melakukan penetapan tersangka, pasti ada bukti permulaan yang cukup. Tidak mungkin tidak ada unsur itu, karena penambangan sudah jelas berlangsung dan hasilnya dijual,”tegasnya.
Kejati Kaltim menegaskan perkara ini masih dalam tahap pengembangan.Penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka lain, baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut.
“Tidak mungkin hanya penyelenggara negara saja. Pasti ada pihak lainnya, termasuk dari perusahaan. Ini masih kami kembangkan untuk melihat sejauh mana pertanggungjawabannya,”kata Danang.
Selain menelusuri keterlibatan pihak lain, penyidik juga masih mendalami alur perizinan, volume batu bara yang telah ditambang, hingga dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak sah tersebut.
“Perkara ini masih berkembang. Semua yang terlibat akan kami dalami,”pungkasnya. (MAYANG SARI/ARIE)












