Insentif Guru Terbentur Aturan

Rapat pembahasan penghapusan insentif guru antara Pemprov Kaltara dengan PGRI, Rabu (23/4/2025).

Rapat pembahasan insentif guru PAUD, TK, SD, dan SMP yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) se-kabupaten/kota, dan instansi terkait, Rabu (23/4/2025), tak menghasilkan solusi.

Meski demikian, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setprov Kaltara, Datu Iqro Ramadhan mengatakan, keluhan guru menjadi catatan yang akan disampaikan kepada Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang.

“Kami tetap akan mencatat apa yang menjadi masukan-masukan. Kami selaku staf, tidak mungkin membuat keputusan sendiri,” ujar Datu Iqro.

Dijelaskan, kebijakan penghapusan intensif guru mengacu pada aturan yang ada. Selain itu, juga menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Karena pada 2025 ini, terjadi penurunan anggaran Pemprov Kaltara. Lantaran adanya kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat yang berlaku secara nasional.

Ia juga meminta agar stakeholder terkait melakukan pendataan mengenai insentif yang didadapatkan guru. Sehingga dapat diketahui mana kewenangan Pemprov Kaltara dan kewenangan dari kabupaten/kota.

“Artinya, jangan semua dibebankan ke pemerintah provinsi. Kita kan ingin memastikan bahwa pemerintahan ini dapat berjalan dengan baik,” katanya ditemui usai memimpin rapat.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltara, Denny Hariyanto mengatakan, penghapusan insentif diputuskan dengan berbagai pertimbangan.

Selain karena berbenturan dengan aturan, juga karena kebijakan efisiensi anggaran untuk fokus pada kewajiban yang menjadi prioritas. Seperti mandatory spending, standar pelayanan minimal (SPM), serta urusan wajib dan pilihan lainnya, termasuk infrastruktur, pelayanan, dan pengawasan.

“Kami tidak ingin mengulangi kesalahan yang sama. Karena apabila kebijakan ini tetap kita jalankan, pasti akan jadi temuan,” ujar Denny.

Ia juga mengaku bahwa pembahasan mengenai insentif guru telah dilakukan sejak 2024 lalu, serta telah masuk APBD 2025 yang telah disahkan dan dievaluasi.

“Tahun 2024 masuk dalam APBD sudah disahkan dan dievaluasi. Sudah masuk. Jangan pelintir-pelintir lagi. Ini sudah masuk dalam APBD 2025. Tetapi ketika Inpres dan Permendagri keluar, inilah yang harus menyesuaikan kembali. Sedangkan belanja-belanja yang harus kami prioritaskan sudah ada di dalam situ,” jelas Denny.

Untuk itu, Pemprov Kaltara nantinya akan berkonsultasi dengan Kemendagri, untuk memastikan langkah-langkah efisiensi anggaran yang diambil telah sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

Ia juga mengingatkan potensi risiko dan sanksi jika daerah tidak patuh pada regulasi tersebut, yang dapat berimbas pada dana transfer ke daerah (TKD), yang menjadi sumber utama pendapatan Kaltara.

“Mari kita sama-sama pahami bahwa ini aturan. Sekaligus kita cari solusi lain, tanpa mengulang cara yang kemarin. Kita sudah tahu salahnya, tetapi kita tabrak terus,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah yang dikonfirmasi, mengakui adanya benturan antara keinginan guru dengan kondisi APBD Kaltara yang mengalami penurunan drastis. Untuk itu, ia telah meminta kepada OPD terkait untuk melakukan kajian komprehensif.

“Sebenarnya, kita ingin mempertemukan antara keinginan guru-guru se-Kaltara ini dengan memadukan dengan regulasi yang ada. Karena ini kan benturannya dengan regulasi saat ini. Ditambah dengan postur APBD kita yang terjadi banyak penurunan, hampir Rp 1 triliun,” kata Syamsuddin Arfah.

“Mudah-mudahan nanti ada kajian dari OPD terkait kebijakan ini. Sehingga, kita diharapkan dapat memberikan gambaran lengkap mengenai jumlah guru ASN, non-ASN, dan guru di sekolah swasta dari jenjang PAUD hingga SMP yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. Termasuk juga kajian mengenai potensi celah anggaran lain di luar insentif yang selama ini diberikan,” tambahnya.

Untuk diketahui, penghapusan insentif sebesar Rp 650 ribu untuk guru PAUD, TK, SD, dan SMP oleh Pemerintah Provinsi Kaltara, menuai reaksi dari berbagai kalangan. (alan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *