Implementasi Reforma Agraria

Pjs Bupati Berau, Sufian Agus

PEMERINTAH Kabupaten Berau berkomitmen untuk mengatasi ketimpangan dalam penguasaan dan pemilikan lahan, dengan tujuan utama menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria. Upaya ini merupakan bagian dari program besar yang diharapkan mampu meratakan akses masyarakat terhadap sumber daya alam, khususnya tanah, yang merupakan salah satu sumber kehidupan utama bagi mayoritas penduduk Kabupaten Berau.

Penjabat sementara (Pjs) Bupati Berau, Sufian Agus, menyatakan bahwa kebijakan Reforma Agraria yang sedang dijalankan merupakan langkah strategis pemerintah untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dan tanah. Langkah ini melibatkan aspek penguasaan, pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah secara adil dan berkelanjutan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan bahwa tanah, sebagai salah satu sumber daya vital, dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

“Upaya ini sejalan dengan semangat yang terkandung dalam undang-undang dasar kita, yang menegaskan bahwa seluruh kekayaan alam yang ada di dalam bumi Indonesia, termasuk tanah, berada di bawah penguasaan negara dan harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ucapnya, Minggu (20/10/2024).

Sufian menjelaskan, Reforma Agraria memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama melalui sektor-sektor produktif seperti pertanian, perkebunan, peternakan, serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Ia menekankan bahwa optimalisasi sektor-sektor ini sangat bergantung pada pengelolaan lahan yang baik dan merata, yang tentunya harus disesuaikan dengan potensi yang ada di setiap wilayah di Kabupaten Berau.

Kebijakan Reforma Agraria ini, sangat selaras dengan visi dan misi Pemkab Berau, yang berfokus pada peningkatan ekonomi masyarakat. Salah satu strategi utama yang diusung adalah mengoptimalkan potensi sektor hilir dari sumber daya alam dan sektor pertanian dalam arti luas, yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat. Selain itu, Pemkab Berau juga terus berupaya memperluas lapangan kerja dan mendorong pengembangan usaha berbasis pariwisata serta kearifan lokal, yang semuanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Saat ini, Pemkab Berau bekerja dalam satu garis koordinasi yang kuat dengan pemerintah pusat melalui berbagai program nasional, salah satunya adalah program landreform. Program ini bertujuan untuk mendorong redistribusi tanah seluas 9 juta hektare kepada masyarakat, termasuk melalui program kepemilikan tanah dan legalisasi aset lainnya.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa pengelolaan lahan di seluruh Indonesia berjalan dengan adil dan merata,” tuturnya.

Meski demikian, Sufian Agus mengakui bahwa masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Berau, salah satunya adalah konflik agraria yang masih terjadi di beberapa wilayah. Konflik ini tidak hanya memerlukan penanganan yang tepat, tetapi juga akurat, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Pokok Agraria dan berbagai peraturan lainnya, termasuk Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria.

Ia berharap, Reforma Agraria di Kabupaten Berau dapat diimplementasikan secara menyeluruh dan optimal, karena penataan aset dan akses terhadap lahan sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk mendukung perekonomian mereka. Menurutnya, tanpa adanya penataan yang baik, masyarakat tidak akan mendapatkan manfaat maksimal dari sumber daya yang ada, yang pada akhirnya akan mempengaruhi kesejahteraan mereka secara keseluruhan.

“Ini sebagai wujud konsistensi kita terhadap pelaksanaan amanat reforma agraria di Kabupaten Berau, khususnya dalam penanganan masalah pertanahan, serta penataan aset dan penataan akses pada kampung-kampung yang menjadi lokasi kerja kita,” pungkasnya. (SAHRUDDIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *